Sumut Terkini
Puluhan Restoran di Langkat Tak Bayar Pajak dan Jadi Temuan BPK, 2 Milik Pejabat
Dalam hal ini muncul dugaan, puluhan restoran tersebut tidak memiliki izin dalam operasinya, Senin (15/9/2025).
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendapati 36 restoran atau kafe di Kecamatan Stabat, Langkat, yang tidak membayar paja sejak restoran tersebut berdiri.
Dalam hal ini muncul dugaan, puluhan restoran tersebut tidak memiliki izin dalam operasinya, Senin (15/9/2025).
Hal tersebut tentunya merugikan pendapatan asli daerah (PAD) Pemerintah Kabupaten Langkat dari sektor pajak.
Dari data yang dilihat dalam laporan hasil pemeriksaan auditor tahun anggaran 2024, dua restoran disebut milik Kepala Inspektorat Langkat, Hermansyah.
Ketika dikonfirmasi, Hermansyah menepis. Artinya, 2 restoran yang tercatat sebagai wajib pajak itu bukan milik Hermansyah pribadi.
"Punya keluarga," kata Hermansyah ketika dikonfirmasi, belum lama ini.
Adapun kedua restoran itu Uncle B dan Uncle Six yang berlokasi di Jalan Proklamasi, Kelurahan Kwalabingai, Stabat. Kafe itu terpantau selalu dipadati pengunjung.
Bahkan malam-malam tertentu, Uncle Six juga terpantau menampilkan pertunjukkan musik atau live music.
Namun begitu, Hermansyah menyebut, temuan auditor itu akan ditindaklanjuti Inspektorat Langkat.
"Sebagai inspektur, kami akan mengingatkan OPD (organisasi perangkat daerah) terkait untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Oke ya, terima kasih," ujar Hermansyah.
Sementara, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Langkat, Muliani seolah menutupi fakta soal restoran atau kafe yang menjadi temuan auditor karena tidak tercatat sebagai wajib pajak.
"Terkait restoran yang pemiliknya pejabat, di sini kami jelaskan wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan restoran tidak terkait dengan pejabat Kabupaten Langkat," Kata Muliani.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara mengungkapkan 36 restoran di Stabat, Langkat tidak tercatat sebagai wajib pajak.
Selain restoran, juga ada 76 hotel di objek wisata Bukit Lawang, Bahorok dan Tangkahan, Batangserangan juga tidak tercatat sebagai wajib pajak.
Itu menunjukkan Bapenda Langkat kecolongan dalam menggali potensi PAD dari sektor pajak.
(cr23/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Pejudo Sumut Inoue Gagal Raih Medali di Asian Cadet Championship 2025, Faktor Mental Jadi Penyebab |
![]() |
---|
Rapat Dengar Pendapat, Komisi III DPRD Siantar Pusing dengan Laporan Keuangan Dinas Lingkungan Hidup |
![]() |
---|
P-APBD 2025 Sumut Tak Kunjung Diparipurnakan, Anggota Banggar DPRD: Ada Keterlambatan dari Eksekutif |
![]() |
---|
Dirut RSJ Prof Dr M Ildrem Dicopot, Inspektorat Sumut: Salahgunakan Kewenangan Jasa Pelayanan Medis |
![]() |
---|
Pelatih Kickboxing Sadarmawati Simbolon Siap Bagi Ilmu Hasil TC di Uzbekistan dan Kyrgyzstan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.