Sumut Terkini

Pondok Baung di Langkat Tak Taat Pajak Restoran dan Jadi Temuan BPK, Ini Kata Pemilik

Salahsatunya Pondok Baung yang berada di Jalan Proklamasi, Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. 

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANIL
RESTORAN - Pondok Baung yang berada di Jalan Proklamasi, Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Selasa (23/9/2025).  

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Langkat, menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Sumatera Utara tahun 2024, atas temuan puluhan restoran yang tak bayar pajak. 

Namun pada prakteknya, tindaklanjut atas temuan tersebut tidak berjalan dengan mulus. 

Beberapa restoran membandal alias tak mau membayar pajak restorannya.

Salahsatunya Pondok Baung yang berada di Jalan Proklamasi, Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. 

Informasi yang dihimpun wartawan, petugas Bapenda Langkat sudah menagih pajak restoran Pondok Baung

Namun Pondok Baung tidak ada etikat baik untuk membayar pajak restorannya.

Owner atau pemilik Pondok Baung, Yogi  membenarkan kalau restorannya belum membayar pajak saat dikonfirmasi wartawan 

"Benar kita kemarin tidak membayar pajak, ini lagi diurus, dan kami baru 6 bulan beroperasi," kata Yogi, Selasa (23/9/2025). 

Kenapa gak membayar pajak restoran, Yogi pun beralasan karena tidak ada yang mengutip dan tidak ada desakan untuk membayar. 

"Kami diminta untuk membayar pajak dimulai pada bulan Mei 2025 kemarin. Bapenda sudah mengeluarkan ketetapan pembayaran pajak sebesar Rp 3 juta," kata Yogi. 

Yogi pun menjelaskan Nomor Induk Berusaha (NIB) Pondok Baung juga sampai hari ini belum selesai. 

"Dan kami ngurus NIB di Dinas Perizinan Langkat. Gak tau kenapa sampai saat ini belum selesai," ucap Yogi. 

Sementara itu, Kepala Sub Bidang Pendataan Bapenda Langkat, Defin Panjaitan mengatakan, hingga sampai saat ini Pondok Baung belum membayar pajak restorannya. 

"Sampai siang ini Pondok Baung belum membayar pajaknya. Ketetapan pajak restoran sebesar Rp 3 juta," kata Defin. 

Defin menambahkan, nilai pajak yang di tetapkan adalah sebesar omzet yang dilaporankan oleh wajib pajak itu sendiri (Self Asessment). 

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved