Sumut Terkini
UPTD PPA Kota Binjai Lakukan Asesmen dan Laporkan Nenek yang Diduga Aniaya Cucunya
Tak hanya asesmen, bahkan nenek kedua anak itu berinisial J dilaporkan ke Polres Binjai dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI- Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Binjai, Sumatera Utara, telah melakukan asesmen terhadap dua anak yang viral diduga diusir ibu tiri dan dianiaya nenek.
Diketahui kedua anak itu bernama BRS alias M (11) dan SB alias S (8).
Tak hanya asesmen, bahkan nenek kedua anak itu berinisial J dilaporkan ke Polres Binjai dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Persoalan kedua anak itu sudah kita tangani. Langkah-langkah yang kita lakukan, kita sudah ikut mencari kedua anak itu pada, Sabtu (27/9/2025) pagi," ujar Kepala UPTD PPA Kota Binjai, Atika Meiruliza, Rabu (1/10/2025).
"Kedua anak itu sudah dilakukan asesmen, laporan polisi sudah kita buat, terlapornya nenek kedua anak tersebur. Karena ada nampak ada biru-biru ditubuh anak itu," sambungnya.
Sedangkan kedua anak berinisial M dan S saat ini ditempatkan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA).
"Dan ini kami masih menunggu hasil pemeriksaan psikologi kedua anak," ujar Atika.
Gitukan Atika menjelaskan, UPTD PPA Kota Binjai sudah sering menangani kasus seperti ini, kekerasan pada anak dan KDRT.
"Dan yang sekarang kita lakukan untuk kebaikan anak tersebut. Kita sudah rapat untuk mengambil keputusan bersama," kata Atika.
Namun Atika sedikit emosi, karena banyak pihak-pihak yang bertindak tidak sesuai dengan aturan ada yang ada.
"Kita anggap mereka kurang paham. Contohnya misal jangan suka memviralkan wajah anak, itu mentalnya terganggu. Satu lagi itukan jejak digital. Kalau cerita nolong orang, saya dan anggota saya sudah bertahun-tahun menolong," ucap Atika sembari meluapkan emosinya.
"Ini untuk kepentingan terbaik bagi anak, dan kita gak tau kedepan bagaimana nasib anak itu. Udah berhadapan dengan hukum, udah menjadi korban anak tersebut," tambahnya.
Sedangkan itu Kepala Bidang (Kabid) IKP Diskominfo Binjai, Hendra Januar Pemerintah Kota Binjai dan pihak sekolah, sudah melaksanakan rapat koordinasi untuk membahas penanganan kedua anak yang viral tersebut.
"Hasil rapat pada intinya, jangan sampai ada kesan dari masyarakat bahwasanya ada pembiaran dari pemerintah daerah," ujar Hendra.
Langkah ini menurut Hendra, sejalan dengan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) nomor 4 Tahun 2020 tentang Rehabilitasi Sosial Dasar Bagi Anak Terlantar, serta undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 34 ayat 1 UUD 1945 yang menegaskan bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara.
Brigadir Ismoyo Polisi Digerebek Istri Sudah Sepekan Tak Masuk Kantor, Kini Tersangka Pencurian |
![]() |
---|
PJSI Sumut Siapkan 16 Atletnya Menatap PON Bela Diri 2025, Janji Berikan yang Terbaik |
![]() |
---|
Ekspor Karet Sumut Masih Stagnan Agustus 2025, Harga Mulai Menguat |
![]() |
---|
Pemprov Sumut Siapkan Strategi untuk Pertahankan Prestasi di PON NTT-NTB 2028 Mendatang |
![]() |
---|
Masuk Masa Panen, Bulog Sumut Siap Serap Gabah Petani Harga Rp 6.500 Per Kilogram |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.