Breaking News

Sumut Terkini

Lempar Batu Bata hingga Warga Tewas, Surya Syahputra Ditangkap Usai Kembali dari Aceh

Saat ini tersangka sudah berhasil ditangkap dan mendekam di tahanan Mapolresta Deli Serdang. 

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/INDRA GUNAWAN
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana sedikit mengintrogasi tersangka Surya Syahputra saat dihadirkan dipaparan kasus, Kamis (2/10/2025). Korban ditangkap karena melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian pada korbannya. 

Orangtua korban yang keberatan atas kejadian ini langsung membuat laporan ke polisi. 

"Pelaku kita amankan di rumahnya. Jadi dia sempat kabur ke Aceh setelah kejadian dan kemudian pulang lagi karena nggak betah di sana.

Pelaku ini nggak kenal sama korban dan melakukan hanya karena spontanitas saja karena posisinya masih mabuk,"ucap Risqi. 

Saat diwawancarai Surya Syahputra mengaku menyesali perbuatannya.

Disebut perbuatannya itu bisa dilakukannya karena saat itu sedang dalam keadaan mabuk.

Pria pengangguran ini pun mengatakan, sama sekali tidak mengenal siapa korban yang dilemparnya itu. 

"Aku nggak kenal sama korban, karena keadaan mabuk makanya bisa begitu. Nyesal kali lah bang. Aku kemarin kabur memang ke Aceh di sana tempat kawan. Karena nggak betah balik lagi ke rumah baru kemudian ditangkap hari minggu itu," sebut Surya.

Atas kasus ini polisi menjerat pelaku dengan pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman penjara 7 tahun penjara. 

(dra/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved