Kasus Korupsi Jalan Sumut

Bawahan Topan Ginting Nyanyi di Sidang: Kami Diperintahkan Menangkan Perusahaan Kirun 

Rasuli menuturkan, setelah menerima instruksi tersebut, ia memanggil stafnya, Rian dan Bobby Dwi, untuk menyiapkan dokumen.

|
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting menyerahkan berkas kepada Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu saat mengikuti sidang lanjutan perkara dugaan suap proyek jalan, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (2/10/2025). JPU KPK hadirkan Topan dan Rasuli untuk memberikan keterangan dalam perkara yang menjerat dua terdakwa Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNTG) Muhammad Akhirun Piliang, serta Direktur PT Rona Na Mora (RNM), Muhammad Rayhan sebagai kontraktor proyek. 

Tampak Topan membawa ransel dan mengenakan masker dengan topi dan berkacamata serta berjaket orange lantaran berstatus sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi. 

Di belakang Topan, ada Rasuli Efendi Siregar Kepala Unit Pelayanan Teknis PUPR Sumut yang juga sebagai tersangka. 

Dalam sidang nanti, terdapat lima saksi yang dihadirkan Jaksa penuntut umum. 

Selain Topan dan Rasuli, ada juga Dicky Anugerah Panjaitan, serta Irma Wardani, bendahara di UPT Gunung Tua serta mantan Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi, Efendy Pohan. 

Ada pun dalam kasus ini terdapat lima tersangka antara lain, Topan (TOP), Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, Heliyanto (HEL) dari Satker PJN Wilayah I Sumut, M Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT DNG, dan M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur PT RN. Akhirun dan Rayhan sudah disidang di PN Medan.

Korupsi proyek pembangunan jalan di PUPR Sumut bermula pada 22 April 2025 ketika KIR dan DNG selaku calon kontraktor bersama dengan Topan dan RES melakukan survei bersama para tersangka kemudian ikut meninjau jalan itu pada 24 April. 

KPK menyebutkan, seharusnya calon kontraktor tidak bisa berhubungan dengan pejabat pemerintahan.

Setelah survei tersebut, Topan memerintahkan RES untuk menunjuk KIR sebagai rekanan/penyedia tanpa melalui mekanisme dan ketentuan dalam pengadaan barang dan jasa di proyek pembangunan jalan Sipiongot-batas Labusel dan proyek pembangunan jalan Hutaimbaru-Sipiongot.

Proses e-katalog pun diatur untuk memenangkan PT DGN dalam proyek pembangunan jalan Sipiongot-batas Labusel. 

Topan diduga telah menerima Rp 2 miliar sebagai pembayaran awal dari komisi sebesar 4-5 persen atau Rp 9 miliar hingga Rp 11 miliar dari total nilai proyek Rp 231,8 miliar.

Foto Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, yang kini jadi tersangka kasus korupsi jalan ditampilkan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada sidang dua terdakwa Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur PT Rona Mora Muhammad Rayhan Dulasmi, Rabu (1/9/2025).
Foto Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, yang kini jadi tersangka kasus korupsi jalan ditampilkan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada sidang dua terdakwa Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur PT Rona Mora Muhammad Rayhan Dulasmi, Rabu (1/9/2025). (TRIBUN MEDAN/ANUGRAH)

Sebelumnya, foto Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting ditampilkan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada sidang dua terdakwa Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur PT Rona Mora Muhammad Rayhan Dulasmi, Rabu (1/9/2025). 

Sidang ini menghadirkan lima saksi mantan Pj Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Efendy, mantan Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi. 

Kemudian Dicky Anugerah Panjaitan ASN Provinsi Sumatera Utara, Abdul Aziz Nasution ASN Dinas PUPR serta Irma Wardani bendahara di UPT Gunung Tua.  

Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Khamozaro Waruwu, di sidang Cakra IX, Pengadilan Negeri Medan.  

Yasir Ahmadi selaku mantan Kapolres Tapsel dicecar jaksa atas perannya yang terlibat dalam peninjauan jalan yang akan dikerjakan oleh Dinas PUPR.  

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved