Breaking News

Sumut Terkini

KPK Bongkar 'Mainkan' Korupsi Jalan, Topan Ginting Diciduk 26 Juni dan Perusahaan DNG Menang Tender

kasus suap korupsi proyek pembangunan dua ruas jalan di Kabupaten Paluta, yaitu jalan Sipiongot dan jalan Hutaimbaru.

TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
KORUPSI JALAN: Mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (kanan) bersama Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, Rasuli Efendi Siregar mengikuti sidang lanjutan perkara dugaan suap proyek jalan, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (2/10/2025). Topan dan Rasuli dipanggil untuk memberikan keterangan dalam perkara yang menjerat dua terdakwa Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNTG) Muhammad Akhirun Piliang, serta Direktur PT Rona Na Mora (RNM), Muhammad Rayhan sebagai kontraktor proyek. 

"Saya memanggil kepala UPTD setelah menjabat. Awalnya perkenalan. Lalu, saya secara simultan memanggil mereka membahas masalah program dan rencana kerja ke depan, termasuk dua proyek jalan ini," kata Topan.

Topan mengklaim, pertimbangan pergeseran anggaran berdasarkan visi misi Bobby Nasution yang baru terpilih sebagai Gubernur.

"Termasuk dua proyek ini. Jalan tersebut untuk penanganan segera dan itu masuk dalam patch-nya Gubernur. Pekerjaan itu saat dipresentasikan pada awal Maret, belum masuk APBD," kata Topan.

Proses Pemaksaan Tender

Setelah survei, pada 11 Mei 2025, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mengusulkan pergeseran anggaran lewat Pergub Nomor 26 Tahun 2025 yang dikeluarkan Gubernur.

Pemprov Sumut menerima pergeseran anggaran pada 13 Mei 2025.

Pergeseran anggaran itu mencakup pembangunan jalan dan fisik di sejumlah wilayah di Sumut dengan total Rp 1,6 triliun.

Salah satu pertimbangan pergeseran anggaran adalah adanya usulan perbaikan pascabencana, seperti di Kabupaten Nias.

Namun, pembangunan kedua jalan yang dimasukkan dalam pergeseran anggaran tersebut tidak disertai pertimbangan yang mendasar serta dokumen perencanaan yang memadai.

Topan Ginting dan Direktur PT DNG, Khairul Piliang, tercatat bertemu sebanyak empat kali membahas pekerjaan kedua jalan tersebut.

Pada 25 Juni 2025, sehari sebelum tender proyek di Paluta diunggah Dinas PUPR, Topan dan Kirun bertemu di Kantor Dinas Perindustrian dan Energi Sumber Daya Mineral (Disperindag EMSD).

Di sana, Topan memerintahkan Kepala Unit Pelayanan Teknis Gunung Tua, Rasuli Efendy Siregar, untuk memenangkan perusahaan Kirun.

Hal itu disampaikan Rasuli di hadapan hakim.

Ia menyebut, diperintahkan Topan untuk mengatur e-katalog dalam proses tender, salah satunya dengan memasukkan satu item yang membuat PT DNG memenuhi kriteria untuk dimenangkan.

"Topan perintahkan supaya perusahaan milik terdakwa Kirun ditetapkan sebagai pemenang. Setelah selesai saya laporkan, beliau hanya bilang, 'Mainkan!', maksudnya menangkan perusahaan Kirun," kata Rasuli.

Keesokan harinya, 26 Juni 2025, Rasuli bersama bawahannya, Rian dan Bobby Dwi, menyiapkan dokumen pendukung perusahaan terdakwa.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved