Sumut Terkini
KPK Bongkar 'Mainkan' Korupsi Jalan, Topan Ginting Diciduk 26 Juni dan Perusahaan DNG Menang Tender
kasus suap korupsi proyek pembangunan dua ruas jalan di Kabupaten Paluta, yaitu jalan Sipiongot dan jalan Hutaimbaru.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
"Saya memanggil kepala UPTD setelah menjabat. Awalnya perkenalan. Lalu, saya secara simultan memanggil mereka membahas masalah program dan rencana kerja ke depan, termasuk dua proyek jalan ini," kata Topan.
Topan mengklaim, pertimbangan pergeseran anggaran berdasarkan visi misi Bobby Nasution yang baru terpilih sebagai Gubernur.
"Termasuk dua proyek ini. Jalan tersebut untuk penanganan segera dan itu masuk dalam patch-nya Gubernur. Pekerjaan itu saat dipresentasikan pada awal Maret, belum masuk APBD," kata Topan.
Proses Pemaksaan Tender
Setelah survei, pada 11 Mei 2025, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mengusulkan pergeseran anggaran lewat Pergub Nomor 26 Tahun 2025 yang dikeluarkan Gubernur.
Pemprov Sumut menerima pergeseran anggaran pada 13 Mei 2025.
Pergeseran anggaran itu mencakup pembangunan jalan dan fisik di sejumlah wilayah di Sumut dengan total Rp 1,6 triliun.
Salah satu pertimbangan pergeseran anggaran adalah adanya usulan perbaikan pascabencana, seperti di Kabupaten Nias.
Namun, pembangunan kedua jalan yang dimasukkan dalam pergeseran anggaran tersebut tidak disertai pertimbangan yang mendasar serta dokumen perencanaan yang memadai.
Topan Ginting dan Direktur PT DNG, Khairul Piliang, tercatat bertemu sebanyak empat kali membahas pekerjaan kedua jalan tersebut.
Pada 25 Juni 2025, sehari sebelum tender proyek di Paluta diunggah Dinas PUPR, Topan dan Kirun bertemu di Kantor Dinas Perindustrian dan Energi Sumber Daya Mineral (Disperindag EMSD).
Di sana, Topan memerintahkan Kepala Unit Pelayanan Teknis Gunung Tua, Rasuli Efendy Siregar, untuk memenangkan perusahaan Kirun.
Hal itu disampaikan Rasuli di hadapan hakim.
Ia menyebut, diperintahkan Topan untuk mengatur e-katalog dalam proses tender, salah satunya dengan memasukkan satu item yang membuat PT DNG memenuhi kriteria untuk dimenangkan.
"Topan perintahkan supaya perusahaan milik terdakwa Kirun ditetapkan sebagai pemenang. Setelah selesai saya laporkan, beliau hanya bilang, 'Mainkan!', maksudnya menangkan perusahaan Kirun," kata Rasuli.
Keesokan harinya, 26 Juni 2025, Rasuli bersama bawahannya, Rian dan Bobby Dwi, menyiapkan dokumen pendukung perusahaan terdakwa.
15.312 Kendaraan Dinas di Kab/Kota Sumut Belum Bayar Pajak, Totalnya Capai Rp 10,8 Miliar |
![]() |
---|
Pelaku Curanmor di Balige Diringkus Polisi, Ini Tampangnya |
![]() |
---|
Rumah di Langkat Dijadikan Tempat Edarkan Narkoba, Tersangka Diringkus saat Tiduran |
![]() |
---|
Cegah Gangguan Keamanan dan Steril dari Barang Terlarang, KPLP Binjai Cek dan Kontrol Blok Hunian |
![]() |
---|
Japorman Saragih: PDI Perjuangan Hadapi Tantangan Berat di Pemilu 2029 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.