Berita Persidangan

Saat Topan Ginting Bawa Bundelan Visi Misi Bobby Nasution pada Sidang Korupsi Jalan di Sumut

Bundelan itu berisi program hasil terbaik cepat yang menurut Topan, jadi landasan dilakukannya pergeseran anggaran Pemprov Sumut.

TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
KORUPSI JALAN DI SUMUT - Mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting menyerahkan berkas kepada Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu saat mengikuti sidang lanjutan perkara dugaan suap proyek jalan, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (2/10/2025). JPU KPK hadirkan Topan dan Rasuli untuk memberikan keterangan dalam perkara yang menjerat dua terdakwa Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNTG) Muhammad Akhirun Piliang, serta Direktur PT Rona Na Mora (RNM), Muhammad Rayhan sebagai kontraktor proyek. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Mantan Kepala Dinas PUPR Topan Ginting menunjukkan bundelan visi misi Bobby Nasution kepada majelis hakim. Bundelan itu berisi program hasil terbaik cepat yang menurut Topan, jadi landasan dilakukannya pergeseran anggaran Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. 

Topan yang jadi tersangka kasus korupsi pembangunan jalan hasil pergeseran anggaran tersebut, juga menyampaikan telah mempresentasikan sejumlah pekerjaan di Dinas PUPR kepada Bobby Nasution selaku Gubernur Sumut. 

"Saya minta yang sudah dianggarkan dan jalan yang masuk SK Provinsi untuk dipresentasikan di depan Gubernur dan kepala daerah. Termasuk dua proyek ini. Jalan tersebut untuk penanganan segera dan itu masuk dalam program hasil terbaik cepat. Persentase itu awal Maret. Pekerjaan itu saat dipresentasikan, belum masuk APBD," kata Topan, Kamis (2/10/2025). 

Terdapat seratus lebih pekerjaan yang dimasukkan dalam pergeseran anggaran oleh Pemprov Sumut

Salah satunya adalah daerah Nias yang pada saat itu terdampak bencana dan perlu penanganan cepat. 

Namun untuk dua jalan yang menjerat Topan dalam korupsi yakni, Sipiongot batas Labusel dan jalan Hutaimbaru-Sipiongot Padang Lawas Utara, dimasukkan atas inisiatif Topan setelah berdiskusi dengan Kepada Unit Pelayanan Teknis (UPT) Gunung Tua, Rasuli Efendy Siregar. 

"Iya saya sampaikan. Saya sampaikan bahwa ini (data jalan), silakan ditinjau kata Gubernur," ujar Topan. 

"Itu hasil setelah kami rapat dengan jajaran saat saya minta untuk melaporkan soal kondisi jalan setiap daerah," lanjutnya. 

Hakim pun meminta Topan memperlihatkan bundelan visi misi Gubernur yang disebut jadi alasan pergeseran anggaran. 

Namun hakim punya pendapat berbeda. Menurut hakim visi misi adalah bentuk kebijakan yang tidak menyentuh pada hal teknis, seperti rencana kerja pembangunan jalan yang dimasukkan dalam pergeseran anggaran. 

Apalagi sebut hakim, dalam pembangunan dua jalan di Sipiongot dan Hutaimbaru, tidak disertai perencanaan teknis, serta evaluasi Gubernur Sumatera Utara. 

"Yang ada divisi misi ini bentuk kebijakan, policy, bukan hal tekni yang dalam bentuk teknis seperti perencanaan, hasil evaluasi," kata hakim. 

"Jadi ini pergeseran anggaran atas inisiatif anda, atau visi misi Gubernur," tanya hakim kepada Topan. 

Mendengarkan pernyataan itu, Topan hanya terdiam. 

Sebelumnya, mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Topan Ginting tiba di Pengadilan Negeri Medan. Orang dekat Bobby Nasution itu hadir sebagai saksi atas terdakwa, Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur PT Rona Mora Muhammad Rayhan Dulasmi, Kamis (10/2/2025). 

Pantauan tribun-medan, Topan tiba di PN Medan sekitar pukul 9:46 WIB. Dia diantar menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. 

Tampak Topan mengenakan masker dengan topi dan berkacamata. Sambil membawa ransel, Topan yang berjaket orange lantaran berstatus sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi. 

Di belakang Topan, ada Rasuli Efendi Siregar Kepala Unit Pelayanan Teknis PUPR Sumut yang juga sebagai tersangka. 

Dalam sidang nanti, terdapat lima saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. Selain Topan dan Rasuli, ada juga Dicky Anugerah Panjaitan, serta Irma Wardani bendahara di UPT Gunung Tua serta mantan Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi, Efendy Pohan. 

Ada pun dalam kasus ini terdapat lima tersangka antara lain, Topan (TOP), Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, Heliyanto (HEL) dari Satker PJN Wilayah I Sumut, M Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT DNG, dan M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur PT RN. Akhirun dan Rayhan sudah disidang di PN Medan.

Korupsi proyek pembangunan jalan di PUPR Sumut bermula pada 22 April 2025 ketika KIR dan DNG selaku calon kontraktor bersama dengan Topan dan RES melakukan survei bersama para tersangka kemudian ikut meninjau jalan itu pada 24 April. 

KPK menyebutkan, seharusnya calon kontraktor tidak bisa berhubungan dengan pejabat pemerintahan.

Setelah survei tersebut, Topan memerintahkan RES untuk menunjuk KIR sebagai rekanan/penyedia tanpa melalui mekanisme dan ketentuan dalam pengadaan barang dan jasa di proyek pembangunan jalan Sipiongot-batas Labusel dan proyek pembangunan jalan Hutaimbaru-Sipiongot.

Proses e-katalog pun diatur untuk memenangkan PT DGN dalam proyek pembangunan jalan Sipiongot-batas Labusel. 

Topan diduga telah menerima Rp 2 miliar sebagai pembayaran awal dari komisi sebesar 4-5 persen atau Rp 9 miliar-Rp 11 miliar dari total nilai proyek Rp 231,8 miliar.

 

(cr17/tribun-medan.com) 

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved