Sumut Terkini
Pemutihan Pajak Kendaraan Disambut Antusias, Bapenda Sumut: Realisasi Pajak Capai Rp 6,6 M per Hari
Dijelaskan Ardan, antusias masyarakat Sumut terkait program pemutihan pajak kendaraan cukup tinggi.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut Ardan Noor mengatakan, pemutihan pajak kendaraan yang dilakukan sejak 1 Oktober membuat target pendapatan pajak kendaraan naik signifikan.
Dijelaskan Ardan, antusias masyarakat Sumut terkait program pemutihan pajak kendaraan cukup tinggi.
Dikatakan Ardan, dari hari pertama pemutihan pajak kendaraan dilakukan total realisasi pajak mencapai Rp 6,6 M per harinya.
"Antusias masyarakat begitu banyak untuk membayar pajak kemarin. Baru sehari program dilaksanakan sangat menggembirakan. Dari Rp3,2 miliar per hari menjadi Rp6,6 miliar sehari," terangnya, Senin (6/10/2025).
Menurutnya, kenaikan pendapatan pajak kendaraan mencapai 100 persen selama pemutihan dilakukan.
"Begitupula dengan himpunan BBN-KB yang biasanya Rp2,3 miliar per hari, sejak 1 Oktober pemberlakuan program tersebut kenaikannya mencapai 3,5 persen per hari," ujar Ardan.
Ardan optimis, hingga akhir tahun realisasi pajak kendaraan bermotor akan mencapai target yang telah ditetapkan.
"Target pendapatan pajak kendaraan tahun ini Rp 1,7 Triliun. Namun hingga 30 September baru mencapai Rp 974 miliar atau mencapai 55,96 persen. Kita optimis mencapai target setelah pemutihan pajak ini," jelasnya.
Dikatakannya, program pemutihan, pemberian diskon, dan penghapusan denda ini sebagai solusi meringankan beban masyarakat.
"Sumut memberikan keringanan pajak, Sanksi pajak sudah kita eliminasi dan kurangi. Kita juga ingin memberikan pemahaman kepada wajib pajak. Karena faktor yang sangat mempengaruhi membayar pajak adalah kesadaran wajib pajak. Kita ingin menciptakan rasa kepatuhan," ucap Ardan.
Pemprov Sumut melakukan berbagai cara untuk meningkatkan kepatuhan, di antaranya meningkatkan kepatuhan pajak dengan cara mengkombinasikan pendekatan edukasi, memberikan layanan digital, insentif, penegakan hukum, serta layanan publik.
"Program yang diberikan berupa potongan Pokok PKB Tahun 2025 hingga 5 persen untuk kendaraan yang sadar pajak dan membayar sebelum jatuh tempo. Bebas BBNKB Kedua antar perseorangan dalam wilayah Provinsi Sumut, bebas Pajak Progresif, bebas denda atau sanksi administrasi PKB, bebas pokok tunggakan PKB sebelum Tahun 2024, dan bebas denda SWDKLLJ tahun sebelumnya.
Selain itu, Pemprov Sumut juga telah memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan.
"Dengan cara Masyarakat bisa menggunakan aplikasi Signal atau e-samsat di App Store,"ucapnya.
Sementara itu seorang warga Sumut, Ardian mengatakan, cukup senang degan adanya pemutihan pajak.
Belum Bayar Utang Pada Rekanan, PN Lubuk Pakam Lakukan Eksekusi di Kantor Dinas SDABMBK Deli Serdang |
![]() |
---|
Pemancing Temukan Jenazah Tanpa Busana di Jurang Sedalam 60 Meter, Tim Gabungan Evakuasi Tiga Jam |
![]() |
---|
Jembatan Penyeberangan Pasar Horas di Jalan Merdeka Dibongkar |
![]() |
---|
Pemko Siantar Perpanjang Program Penghapusan Denda PBB P2, Kini Sampai 31 Oktober 2025 |
![]() |
---|
Dikira Manekin, Pemancing Temukan Mayat Tanpa Busana di Jurang Sedalam 60 Meter |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.