Sumut Terkini

4 Anggota LSM Padangsidimpuan Terjaring OTT, Ternyata Sering Demo Pakai Cara Memeras

Empat anggota Lembaga Swadya Masyarakat (LSM) ditangkap Polres Padangsidimpuan.

Pixabay
ANGGOTA LSM KENA OTT: Empat anggota Lembaga Swadya Masyarakat (LSM) ditangkap Polres Padangsidimpuan. Penangkapan keempat LSM ini terkait operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Polres Padangsidimpuan, Senin (6/10/2025 

TRIBUN-MEDAN.com, PADANGSIDIMPUAN -  Empat anggota Lembaga Swadya Masyarakat (LSM) ditangkap Polres Padangsidimpuan.

Penangkapan keempat LSM ini terkait operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Polres Padangsidimpuan, Senin (6/10/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.

Informasi yang diperoleh, OTT empat anggota LSM ini terkait pemerasan terhadap seorang ASN di Pemko Padangsidimpuan. Inisialnya IIH.

Sementara keeempat LSM yang terjaring OTT, masing-masing DS, MA, Z dan ARH.

Diketahui keempat anggota LSM ini kerap melakukan unjuk rasa ke beberapa instansi di lingkungan Pemko Padangsidimpuan.

Selain mengamankan empat anggota LSM, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 18 juta.

"Saat terjaring OTT, uang ditemukan disimpan di dalam jaket," kata Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Hasiholan Naibaho, Rabu (8/10/2025).

Dalam kegiatan unjuk rasanya, keempat pelaku diduga melakukan pemerasan ke korban ASN Pemko Padangsidimpuan IIH.

Ternyata informasi soal pemerasan anggota LSM ini sampai ke Polres Padangsidimpuan hingga akhirnya melakukan OTT usai korban menyerahkan uang.

Kronologi

Awal mula empat anggota LSM ini terjaring OTT ketika korban IIH, ASN di Kantor Wali Kota Padangsidimpuan, bahwa pelaku hendak bertemu di sebuah kafe pada 5 Oktober 2025 sekitar pukul 19.30 WIB.

Pertemuan ini membicarakan soal sebuah video IIH sedang berada di bar. Pelaku pun meminta sejumlah uang ke korban. 

"Apabila tidak diberikan, mereka akan akan melakukan demo pada Kamis 9 Oktober 2025," kata Kasi Humas Polres Padangsidimpuan AKP Kenborn Sinaga.

Akhirnya korban memberikan uang ke pelaku dengan cara transfer senilai Rp 3 juta.

Kemudian Senin 6 Oktober 2025 sekira Pukul 21.00 WIB, korban dihubungi lagi memberitahu bahwa para pelaku hendak bertemu di sebuah kafe.

Di sana, pelaku meminta uang lagi sebanyak RP 15 juta.

Tidak lama kemudian Tim Opsnal Reskrim Polres Padangsidimpuan melakukan penangkapan.

"Uang sebesar RP 15 juta yang disimpan di jaket pelaku," kata Kenborn.

(ase/ Tribun-Medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved