Medan Terkini

Sempat Buron, Mantan Bendahara PUPR Nisel Divonis Tiga Tahun Penjara

Bekas Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Nias Selatan.

TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
MANTAN BENDAHARA PUPR NISEL: Bekas Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Nias Selatan (Nisel) tahun 2020- 2021, Bazisokhi Buulolo, divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (13/10/2025). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Bekas Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Nias Selatan (Nisel) tahun 2020- 2021, Bazisokhi Buulolo, divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.

Pengadilan meyakini pria berusia 48 tahun terbukti bersalah melakukan korupsi Anggaran Belanja Langsung (ABL) di Dinas PUPR Nisel tahun anggaran 2018 hingga 2021.

Tindakan itu dilakukan secara bersama-sama dengan Erwinus Laila selaku mantan Kepala Dinas PUPR Nisel. 

Akibat perbuatan keduanya merugikan keuangan negara mengalami kerugian senilai Rp1,4 miliar.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bazisokhi Buulolo oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun," ucap Ketua Majelis Hakim, M. Nazir, Senin (13/10/2025) sore.

Mantan Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR Nisel itu juga dihukum membayar denda sebesar Rp100 juta subsider enam bulan kurungan jika denda tidak dibayar.

Tak hanya itu, Bazisokhi juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang telah dinikmatinya sejumlah Rp391 juta. 

"Apabila terdakwa tidak membayar UP paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut," tambah Nazir.

Namun, lanjut hakim, apabila harta benda Bazisokhi tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka harus diganti dengan hukuman penjara selama dua tahun.

Hakim menilai perbuatan Bazisokhi telah melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan (3) Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1e KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan subsider.

"Keadaan yang memberatkan, terdakwa sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) telah mencederai sumpah yang pernah diucapkan saat menjadi ASN, perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara, terdakwa tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, dan terdakwa tidak berterus terang di persidangan. Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," katanya.

Mendengar putusan tersebut, Bazisokhi dan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Nisel kompak berpikir-pikir selama tujuh hari untuk menyatakan sikap terkait apakah menerima atau mengajukan banding.

Vonis hakim lebih ringan daripada tuntutan JPU yang pada persidangan sebelumnya menuntut Bazisokhi enam tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan, serta UP Rp391 juta subsider tiga tahun penjara. 

Untuk diketahui, Bazisokhi sempat menjadi buronan kurang lebih setahun terhitung sejak 2024 sebelum akhirnya berhasil ditangkap di Kota Binjai oleh tim gabungan dari Kejari Nisel dan Kejari Binjai pada Maret 2025.

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved