Ada Aturan Baru, Tim MBG Hanya Boleh Masak 3.000 Porsi
Untuk itu, Kepala BGN Wilayah Sumut akan melakukan peninjauan dan mengatur ulang jumlah penerima manfaat MBG di setiap SPPG.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Bada Gizi Nasional (BGN) menetapkan batas maksimal porsi Makan Bergizi Gratis (MBG) sebanyak 3.000 porsi per hari di setiap Satuan Pelayanan Pemenugan Gizi (SPPG).
Untuk itu, Kepala BGN Wilayah Sumut akan melakukan peninjauan dan mengatur ulang jumlah penerima manfaat MBG di setiap SPPG.
Aturan baru ini diatur dalam Keputusan Kepala BGN Nomor 244 tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah Untuk Program MBG Tahun Anggaran 2025.
"Ya benar (3.000 porsi MBG per hari) untuk hal ini sudah diperintahkan oleh pimpinan untuk dilakukan pembagian secara merata. Maka dari itu, kita akan lakukan tinjauan ke SPPG serta melakukan sosialisasi terkait aturan baru ini," ucap Kepala BGN Sumut Agung Kurniawan, kepada Tribun Medan, Minggu (2/10/2025).
Baca juga: 18 Siswa SD di Nias Utara Diduga Keracunan Menu Susu MBG, Kepala BGN Sumut Sebut Panik Masal
Menurutnya, pembatasan porsi dilakukan untuk menjaga kualitas makanan serta tidak terjadinya over kapasitas di satu SPPG.
"Jadi ini bukan terkait jumlah sekolahnya harus berapa. Kadang 5-6 sekolah itu penerima manfaat (Penerima MBG)-nya hanya 800-1.000 orang. Tapi tak jarang juga ada satu SPPG yang mengambil tiga sekolah tapi sudah melebihi kapasitas 3.000 porsi. Jadi kita akan tinjau ke SPPG itu jumlah penerima manfaatnya. Jika melebihi, maka akan diberikan ke SPPG lainnya," jelasnya.
Namun, ia tak merinci daerah mana yang SPPG-nya melebihi kapasitas. Dikatakannya, kebanyakan SPPG di daerah yang over kapasitas karena masih kurangnya dapur SPPG serta jarak antar sekolah yang cukup jauh.
Untuk itu pemerataan jumlah porsi SPPG di Sumut diperlukan banyak waktu. Sebab, saat ini masih dalam tahap sosialisasi.
"Pasti akan sosialisasi. Saat sosialisasi ada situasi jarak dan waktu untuk mengubah aturan pertama ke yang kedua. Namun kita pastikan 3.000 porsi MBG di setiap SPPG per harinya akan kita laksanakan," jelasnya.
Diketahui, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Nanik Sudaryati Deyang mengatakan, pengaturan kapasitas ini dirancang untuk menjaga mutu, keamanan pangan, serta efektivitas layanan gizi di lapangan.
Nanik menjelaskan standar yang ditetapkan awalnya 2.500 porsi MBG per hari. Peningkatan kuota hingga 3.000 porsi hanya dapat dilakukan apabila SPPG telah memenuhi persyaratan khusus sumber daya manusia.
Termasuk keberadaan juru masak bersertifikat melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).
Ditegaskanny, aturan ini sebagai mekanisme pengendalian agar setiap daput layanan MBG tetap beroperadi sesuai kemampuan fasilitas dan tenaga yang tersedia.
| Aturan Baru, Tim Dapur MBG Hanya Boleh Masak 3.000 Porsi Per Hari, BGN Sumut: Akan Ditinjau ke SPPG |
|
|---|
| Wakilnya Pukul Kepala SPPG, Bupati Pidie Jaya ‘Ngemis’ Minta Damai, Pasrah Berlanjut ke Ranah Hukum |
|
|---|
| MOBIL yang Angkut Babi di Nias Pakai Logo SPPG Bakal Dipolisikan, Kepala BGN: Penyalahgunaan Nama |
|
|---|
| Kapolda Sumut Resmikan SPPG Polres Simalungun, Prioritaskan Kualitas Makanan untuk Generasi Cerdas |
|
|---|
| Kunjungan Kerja ke Polres Asahan, Kapolda Sumut Resmikan SPPG |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.