Banjir dan Longsor di Sumut

AKHIRNYA Perusahaan Tambang Emas di Tapsel Dihentikan Sementara Operasionalnya

pemerintah memutuskan menghentikan sementara operasional ketiga perusahaan tersebut dan mewajibkan audit lingkungan

|
TRIBUN MEDAN/Azis Husein Hasibuan
KAYU - Warga melihat kayu gelondongan bekas banjir bandang yang tersumbat di jembatan Garoga, Batangtoru, Tapsel, Kamis (4/12/2025). Kayu-kayu ini hanyut usai ditebangi oleh tangan-tangan yang tak bertanggung jawab. 

Ringkasan Berita:
Perusahaan Perusak Hutan Tapsel
  • Perusahaan tambang emas di Tapanuli Selatan dihentikan sementara operasionalnya oleh pemerintah pascabanjir dan longsor di Sumatera Utara.
  • Total ada tiga perusahaan yang dihentikan operasionalnya di Tapsel setelah banjir bandang yang memporak-porandakan wilayah Batangtoru.
  • Tiga perusahaan tambang tersebut yakni PT Agincourt Resources, PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III), dan PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) pengembang PLTA Batangtoru.

 

TRIBUN-MEDAN.com - Akhirnya perusahaan tambang emas di Tapanuli Selatan (Tapsel) dihentikan sementara  operasionalnya oleh pemerintah pascabanjir dan longsor di Sumatera Utara.

Total ada tiga perusahaan yang disetop sementara izin operasionalnya. 

Ketiga perusahaan tersebut yakni PT Agincourt Resources, PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III), dan PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) pengembang PLTA Batangtoru.

Melalui Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengambil langkah tegas pasca banjir besar dan longsor di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. 

Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, melakukan inspeksi udara dan darat di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Batangtoru dan Garoga untuk memverifikasi penyebab bencana serta menilai kontribusi aktivitas usaha terhadap meningkatnya risiko banjir dan longsor. 

Baca juga: KORBAN Banjir dan Longsor di Sumut Jadi 318 Orang Tewas, 123 Masih Belum Ditemukan

Ia juga memastikan kepatuhan terhadap standar perlindungan lingkungan hidup.  

Menteri Hanif mendatangi sejumlah perusahaan, antara lain PT Agincourt Resources, PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III), dan PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) pengembang PLTA Batangtoru.

Berdasarkan temuan lapangan, pemerintah memutuskan menghentikan sementara operasional ketiga perusahaan tersebut dan mewajibkan audit lingkungan sebagai langkah pengendalian tekanan ekologis di hulu DAS yang memiliki fungsi vital bagi masyarakat.

“Mulai 6 Desember 2025, seluruh perusahaan di hulu DAS Batangtoru wajib menghentikan operasional dan menjalani audit lingkungan.

Kami telah memanggil ketiga perusahaan untuk pemeriksaan resmi pada 8 Desember 2025 di Jakarta. DAS Batangtoru dan Garoga adalah kawasan strategis dengan fungsi ekologis dan sosial yang tidak boleh dikompromikan,” tegas Menteri Hanif. 

Baca juga: KISAH Pria Asal Karo Getarkan Hati: Rela Berjalan 117 KM ke Sibolga, Cari Keluarga di Tengah Bencana

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rizal Irawan, menambahkan bahwa hasil pantauan udara menunjukkan adanya pembukaan lahan masif yang memperbesar tekanan pada DAS.

“Dari overview helikopter, terlihat jelas aktivitas pembukaan lahan untuk PLTA, hutan tanaman industri, pertambangan, dan kebun sawit.

Tekanan ini memicu turunnya material kayu dan erosi dalam jumlah besar. Kami akan terus memperluas pengawasan ke Batangtoru, Garoga, dan DAS lain di Sumatera Utara,” ungkap Rizal Irawan. 

Menteri Hanif juga menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap seluruh kegiatan usaha di kawasan tersebut, terutama dengan curah hujan ekstrem yang kini mencapai lebih dari 300 mm per hari.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Kamis, 12 Maret 2026 (22 Ramadan 1447 H)
Kota Medan
Imsak 05:08
Subuh 05:18
Zhuhr 12:39
‘Ashr 15:49
Maghrib 18:41
‘Isya’ 19:49
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved