Berita Viral

TERKINI Nasib Influencer Indra Kenz, PK Ditolak Mahkamah Agung, Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara

Masih ingat sosok Indra Kenz atau Indra Kesuma yang sempat disebut-sebut crazy rich Medan?

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Juang Naibaho
KOLASE/TRIBUN MEDAN
PK DITOLAK - Pengajuan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) influencer asal Sumut, Indra Kenz atau Indra Kesuma, ditolak oleh MAhkamah Agung (MA). Dengan demikian, Indra Kenz tetap menjalani hukuman 10 tahun penjara 10 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar subsider 10 bulan kurungan.  

TRIBUN-MEDAN.com - Masih ingat sosok Indra Kenz atau Indra Kesuma yang sempat disebut-sebut crazy rich Medan?

Nasib influencer yang terlihat hidup bergelimang kemewahan tersebut, kini memasuki babak baru.

Pengajuan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) Indra Kenz ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Dengan demikian, Indra Kenz tetap harus menjalani hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar subsider 10 bulan kurungan. 

Penolakan PK Indra Kenz disampaikan oleh kekasih Indra Kenz, selebgram Vanessa Khong, melalui unggahan di media sosial. 

Vanessa membagikan tangkapan layar pesan singkat dari tim pengacara Indra Kenz yang mengabarkan hasil PK tersebut. 

“Malam Vanessa, maaf kami mau menyampaikan putusan PK IK sudah keluar,” tulis tim pengacara dalam pesan yang diunggah Vanessa Khong, dikutip Senin (15/12/2025). 

Dalam pesan tersebut dijelaskan bahwa permohonan PK ditolak dan putusan sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). 

“PK ditolak, putusan inkracht tetap 10 tahun subsider 10 bulan denda Rp 5 miliar,” bunyi pesan tersebut. 

Menanggapi putusan itu, Vanessa Khong menuliskan curahan hatinya di media sosial. 

Ia menyebut keputusan tersebut sebagai pelajaran berharga, meski mengaku sangat kecewa.

“Pelajaran berharga buat aku. Ini bukan salah siapa-siapa, tapi salahku sendiri yang terlalu berharap sampai akhirnya merasakan kecewa yang begitu menyakitkan,” tulis Vanessa.

Vanessa juga menegaskan dirinya tidak membela Indra Kenz, namun mempertanyakan dampak hukum yang turut dirasakan dirinya dan keluarganya. 

“IK memang salah, aku enggak bela dia. Tapi apakah pantas gue dan keluarga ikut dipenjara?” lanjutnya. 

Sebagai informasi, Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei, sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang menjerat Indra Kenz

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved