Sumut Terkini

KSPPM: Pencabutan Izin TPL dan Arah Reforma Agraria di Tano Batak

Menurut KSPPM, pencabutan izin PT Toba Pulp Lestari (TPL) patut disambut dengan rasa syukur yang sadar.  

Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
IZIN DICABUT- ilustrasi PT TPL di Sumut. tanggapan PT TPL soal pencabutan izin usaha oleh Presiden Prabowo Subianto, Rabu (21/1/2026). 

TRIBUN-MEDAN.com, BALIGE - Setelah pemerintah pusat sampaikan kepada publik soal pencabutan izin terhadap 28 perusahaan, termasuk PT TPL, berbagai komentar pun bermunculan. 

Kelompok Study dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM) angkat bicara melalui siaran pers terkait hal ini. Dimpos Manalu, akademisi dari Universitas HKBP Nommensen, yang juga sebagai Wakil Ketua Badan Pengurus KSPPM angkat bicara terkait hal ini. Semua komentar ini sudah termaktub dalam siaran pers yang disampaikann KSPPM Parapat. 

Menurut KSPPM, pencabutan izin PT Toba Pulp Lestari (TPL) patut disambut dengan rasa syukur yang sadar.  

"Ini menandai satu kemenangan penting dari gerakan panjang masyarakat adat, petani,  gereja, pendeta, aktivis lingkungan, peneliti, dan berbagai simpul solidaritas lain yang  selama puluhan tahun menolak perampasan tanah dan penghancuran ruang hidup di Tapanuli," tutur KSPPM dalam siaran pers yang diperoleh tribun-medan.com, Kamis (22/1/2026). 

"Perlawanan ini tidak lahir dari satu aksi besar, melainkan dari akumulasi kesabaran, konsistensi, dan keberanian dari mimbar gereja hingga rapat komunitas, dari pendampingan hukum hingga kerja-kerja sunyi di kampung," sambungnya.

Namun syukur ini tidak boleh berhenti pada perayaan. Justru karena kemenangan ini lahir dari perjuangan panjang, ia harus segera dibaca secara kritis. 

Menurutnya, pencabutan izin adalah peristiwa politik agraria, bukan sekadar keputusan administratif. Ia membuka satu pertanyaan mendasar: setelah korporasi disingkirkan, siapa yang akan menguasai tanah dan hutan yang ditinggalkan? 

"Pengalaman panjang konflik agraria di Tapanuli Raya menunjukkan bahwa persoalan utamanya bukan hanya pada satu perusahaan, melainkan pada model penguasaan sumber daya alam yang meminggirkan rakyat," terangnya. 

"Dalam kerangka ini, pencabutan izin TPL hanya memutus satu simpul. Tanpa penataan lanjutan, struktur penguasaan yang timpang berpotensi direproduksi dalam bentuk baru," sambungnya. 

Ia jelaskan, sejarah kebijakan agraria Indonesia memperlihatkan bahwa pencabutan izin tidak otomatis berujung pada redistribusi. 

"Tanah bekas konsesi kerap kembali diperlakukan sebagai aset negara yang siap dialokasikan ulang kepada investor lain, proyek strategis, atau skema ekonomi hijau tanpa mengoreksi relasi kuasa yang melahirkan konflik," lanjutnya. 

"Jika ini yang terjadi, maka kemenangan hari ini hanya akan menjadi transisi dari satu rezim penguasaan ke rezim berikutnya," tuturnya. 

"Karena itu, pencabutan izin TPL harus dipahami sebagai mandat politik untuk melangkah lebih jauh dari koreksi administratif. Ia menuntut penegakan regulasi dan keberpihakan kebijakan yang secara nyata mengarahkan tanah dan hutan kembali menjadi ruang hidup rakyat, sekaligus memulihkan kerusakan ekologis yang telah terjadi," lanjutnya.  

Ia katakan, di tingkat nasional, pemerintah sedang berada di titik uji. 

"Apakah momentum ini akan digunakan untuk mendorong reforma agraria yang substantif – yang menyentuh relasi kuasa, pola produksi, dan kontrol atas tanah – atau berhenti pada penertiban izin semata," ungkapnya. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved