Sumut Terkini
4 Terdakwa Korupsi Penjualan Aset PTPN ke Citra Land Mohon Dibebaskan Hakim
Kemudian, Iman Subakti selaku Direktur PT Nusa Dua Propertindo serta Irwan Perangin-angin selaku mantan Direktur PTPN II.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Empat terdakwa korupsi penjualan aset PTPN ke Ciputra Land mengajukan nota perlawanan.
Lewat kuasa hukumnya, para terdakwa menyampaikan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) keliru dan meminta agar hakim membebaskan mereka dari segala tuntutan.
Dalam sidang yang digelar Rabu (28/1/2026), para terdakwa berargumen tuntutan jaksa kabur serta tidak disertai dengan bukti bukti yang jelas.
Ada pun para terdakwa ialah Askani selaku mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara, Abdul Rahim Lubis selaku mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang.
Kemudian, Iman Subakti selaku Direktur PT Nusa Dua Propertindo serta Irwan Perangin-angin selaku mantan Direktur PTPN II.
Askani dan Abdul Rahim lewat kuasa hukumnya Deny Surya Pranata Purba, menilai perkara ini sebagai bentuk pemaksaan ranah pidana atas persoalan yang seharusnya bersifat administratif.
"Inti dari perlawanan ini terletak pada kompetensi absolut. Bahwa objek perkara, yakni SK Pemberian Hak Guna Bangunan (HGB), adalah produk hukum Tata Usaha Negara (TUN) yang bersifat konkret dan final," kata Deny.
Deny menyampaikan, berdasarkan asas presumptio lustae causa, setiap tindakan pejabat negara harus dianggap sah menurut hukum hingga ada putusan PTUN yang membatalkannya.
"Sampai detik ini, SK tersebut sah, bahwa menyeret ranah administrasi ke ranah Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tanpa pembuktian. administratif terlebih dahulu adalah langkah yang salah kamar," kata Deny.
Hal sama juga disampaikan oleh kuasa hukum Imam Surbakti dan Irwan Perangin-angin.
Mereka memandang kualitas dakwaan yang dianggap obscuur libel atau kabur.
Irwan lewat kuasa hukumnya juga menyampaikan, penjualan aset PTPN kepada Ciputra Land sudah dilakukan lewat mekanisme yang berlaku.
Bahkan menurut mereka, persetujuan penjualan aset PTPN ditandatangani langsung oleh Menteri BUMN saat itu Erik Tohir sekitar tahun 2019.
Para terdakwa merasa dakwaan jaksa inkonsisten seolah-olah SK Pemberian HGB dikeluarkan merupakan kesalahan mutlak yang dilakukan para terdakwa.
Terakhir para terdakwa meminta agar majelis hakim untuk bertindak progresif dengan membatalkan dakwaan demi hukum.
| Kadis Kominfo Tebingtinggi Bantah Kena OTT Polda Sumut, Tapi Benarkan Diperiksa Seharian |
|
|---|
| Berkas Perkara Anak 15 Tahun di Langkat Dilimpahkan ke Pengadilan, Ini Pasal yang Didakwakan |
|
|---|
| Kuartal I Tahun 2026, Disnaker Siantar Rekomendasi Paspor Pekerja Migran Sebanyak 40 Orang |
|
|---|
| Ekonom Sumut: PLTA Batang Toru Miliki Fungsi Strategis Bagi Kebutuhan Ekonomi |
|
|---|
| Pemerhati Dorong Anak Muda Jadikan Budaya Dasar Etika Berdemokrasi di Pemilu 2029 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/SIDANG-KORUPSI-Empat-terdakwa-korupsi-menjalani-sidang.jpg)