Sumut Terkini
Kurir Sabu 40 Kilogram Lepas dari Hukuman Mati di Pengadilan Medan, Divonis Seumur Hidup
Mereka kompak menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap hukum berikutnya terkait apakah menerima atau banding.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Kurir sabu 40 kilogram asal Aceh yang akan diedarkan ke Jakarta, lepas dari hukuman mati, setelah hakim Pengadilan Negeri menjatuhkan vonis seumur hidup.
Keduanya terdakwa ialah Aswari, warga Dusun Kuta Pawoh, Kelurahan Kumbang Punteuet, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe itu. Sebelumnya oleh Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman mati.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan berkesimpulan perbuatan Aswari telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana yang didakwakan JPU dalam dakwaan primer.
Adapun dakwaan primer JPU Kejaksaan Negeri Belawan yang dimaksud tersebut, yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aswari oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ucap Ketua Majelis Hakim, Joko Widodo, di Ruang Sidang Cakra 9 PN Medan, Rabu (11/2/2026) sore.
Bagi hakim, keadaan yang memberatkan, perbuatan pria berusia 30 tahun itu tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika.
"Keadaan yang meringankan, perbuatan terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya, serta terdakwa berjanji tidak akan mengulanginya lagi," kata Joko.
Putusan tersebut pun disikapi Aswari dan JPU Rizki Fajar Bahari.
Mereka kompak menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap hukum berikutnya terkait apakah menerima atau banding.
Kasus ini bermula pada Jumat (16/8/2024) lalu. Saat itu, anggota Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap Dedi Kurniawan (berkas terpisah) di Jalan Lintas Sumatera Medan–Banda Aceh, Desa Pekan Besitang, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.
Penangkapan Dedi berkenaan dengan kasus sabu. Berdasarkan pengembangan, Dedi mendapatkan barang haram tersebut dari Muhammad Buaisi alias Boy (DPO) atas suruhan Erwin (DPO).
Kemudian pada Selasa (27/5/2025), Dedi menyampaikan informasi kepada anggota kepolisian bahwa Buaisi akan mengantar sabu dalam waktu dekat. Atas informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan.
Selanjutnya pada Senin (2/6/2025), polisi mendapatkan informasi dari Dedi bahwa Buaisi berada di Jalan Lintas Sumatera Medan–Banda Aceh, Kecamatan Pantai Bidari, Kabupaten Aceh Timur, dengan membawa sabu.
Polisi kemudian melakukan penggerebekan sekira pukul 17.00 WIB. Hasilnya, polisi berhasil menangkap Aswari karena diduga membawa sabu dengan menggunakan satu unit mobil Toyota Rush warna putih.
Di dalam mobil tersebut ternyata hanya Aswari, Buaisi tidak berada di dalamnya. Mobil pun digeledah polisi dan ditemukan barang bukti 40 bungkus plastik teh cina berisikan sabu per bungkusnya 1 kg dengan berat total mencapai 40 kg.
| Viral, Lembu Masuk ke Jalan Tol Teluk Mengkudu, Jasamarga Evakuasi Hingga Semprot Pemiliknya |
|
|---|
| Rahmansyah Sibarani Nilai Insiden Gubsu Menampar Sopir Dirut BUMD Bentuk Kepedulian |
|
|---|
| Kesejahteraan Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Binjai Hadirkan Program Kepemilikan Rumah Layak |
|
|---|
| Diduga Nistakan Agama, Jusuf Kalla Dilaporkan Elemen Masyarakat Batak ke Polda Sumut |
|
|---|
| Dianggap Menistakan Agama, Jusuf Kalla Dilaporkan ke Polda Sumut |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Aswari-kurir-sabu-40-kilogram-asal-Aceh-yang-akan.jpg)