Sumut Terkini

Eks Kadis Ketapang Binjai Pernah Diperiksa Tipikor Polres Binjai Sebelum Jadi Tersangka

Serangkaian proses penyelidikan dan gelar perkara dilakukan, hasilnya disepakati berdamai melalui keadilan restorative atau restorative justice. 

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Muhammad Anil Rasyid
KORUPSI - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai, Iwan Setiawan saat memaparkan penetapan tersangka eks Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai, Ralasen Ginting pada kasus dugaan tindak pidana korupsi pembuatan kontrak atas pekerjaan fiktif, Rabu (18/2/2026). 

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Sebelum ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai, ternyata eks Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Ralasen Ginting pernah diperiksa Unit Tipikor Satreskrim Polres Binjai
 
Namun, Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Binjai yang menangani perkara tersebut melakukan penghentian saat masih tahap proses penyelidikan.

Informasi dirangkum, Polres Binjai menyelidiki dugaan tipikor yang melibatkan Ralasen Ginting atas laporan dari seseorang berinisial YY pada April 2025 kemarin. 

Serangkaian proses penyelidikan dan gelar perkara dilakukan, hasilnya disepakati berdamai melalui keadilan restorative atau restorative justice. 

Karenanya, Polres Binjai menerbitkan surat perintah penghentian penyelidikan pada akhir Juni 2025. 


Penyelidik, pelapor dan terlapor sepakat dengan perdamaian serta Ralasen mengembalikan kerugian kepada YY dengan nilai hampir Rp 250 juta.


Namun belakangan, Ralasen ditetapkan tersangka oleh penyidik tindak pidana khusus pada Kejaksaan Negeri Binjai pada Februari 2026. 


"Dalam Undang-Undang yang dibuat legislatif, Polri, Kejaksaan dan KPK boleh melakukan penyelidikan bersama perkara Tipikor. Namun ketika salah satu di antara lembaga naik ke tahap sidik (penyidikan), lembaga lain yang menangani perkara sama diminta berhenti," ucap Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi, Senin (23/2/2026).


"Karena kejaksaan sudah lebih dulu naik tahap sidik, perkara Tipikor yang ditangani dihentikan dan dilimpahkan kepada jaksa," sambungnya. 


Pernyataan Junaidi berbanding terbalik dengan proses penyidikan Kejari Binjai. Ketika Juni 2025 Polres Binjai menghentikan, Kejari Binjai menerbitkan surat perintah penyidikan pada November 2025.


Artinya, Ralasen diduga menjadi 'makanan' aparat penegak hukum dalam kasus yang dialaminya. Ibarat pepatah, sudah jatuh ketimpa tangga.


Ketika perkara dihentikan penyelidik polisi, kejaksaan menetapkan tersangka kepada Ralasen dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang memperoleh keuntungan pribadi mencapai Rp 2,8 miliar.


Uang miliaran itu diterima dari 10 rekanan, salah satunya YY yang disebut penyidik jaksa, memberikan uang kepada tersangka Ralasen sebesar Rp 35 juta pada Oktober 2024. 


Terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Ronald Reagan Siagian hanya menjawab diplomatis atas serangkaian persoalan tersebut.


"Untuk sementara, itu semua masih pendalaman dari tim penyidik. Nanti jika ada perkembangan terbaru, akan disampaikan. Biarkan dulu tim penyidik bekerja," ucap Ronald. 


Hasil penyidikan jaksa, Ralasen memperoleh uang miliaran itu melalui orang kepercayaannya berinisial AR, DA dan SH. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved