Sumut Terkini

Anggota DPRD Sumut Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polda Sumut

Rahmansyah menyampai, tudingan DRS sebagai korban politik keluarganya, merupakan fitnah yang disampaikan dimuka umum. 

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution
Bersama kuasa hukumnya, anggota DPRD Sumut Rahmansyah melaporkan pria berinisial DRS ke Polda Sumut atas pernyataan yang dianggap memfitnah dan mencemarkan nama baik Rahmansyah dan keluarga, pada (25/2/2026). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Anggota DPRD Sumatera Utara dari Fraksi Partai NasDem, Rahmansyah Sibarani, melaporkan pencemaran nama baiknya dan keluarga, ke Polda Sumatera Utara.

Bersama kuasa hukumnya, Rahmansyah melaporkan pria berinisial DRS ke Polda Sumut atas pernyataan yang dianggap memfitnah dan mencemarkan nama baik Rahmansyah dan keluarga, pada (25/2/2026). 

Laporan Rahmansyah tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Nomor: STTLP/B/324/II/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara.

"Kami melaporkan Dedi Riski Simanullang karena ada pernyataan yang menuduh saya dan keluarga melakukan intervensi dan intimidasi dalam kasus yang dialami Amri Lubis," kata Rahmansyah kepada tribun, Jumat (26/2/2026).

Rahmansyah menyampai, tudingan DRS sebagai korban politik keluarganya, merupakan fitnah yang disampaikan dimuka umum. 

"Yang bersangkutan juga menuduh bahwa Amri Lubis merupakan korban politik keluarga kami. Oleh karena itu, kami merasa pernyataan tersebut merusak dan mencemarkan nama baik serta merupakan fitnah," tambah Rahmansyah.

Ihwal masalah bermula ketika insiden keponakannya, Muhammad Rizky Amanda Sibarani menjadi korban mengalami luka pada bagian leher sehingga harus mendapatkan jahitan di Puskesmas Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah.  

Korban menjalani perawatan inap selama beberapa hari di salah satu klinik. Rahmansyah mengatakan, meskipun keponakannya mengalami luka bagian leher, tidak langsung membuat laporan. 

Mereka masih menunggu itikad baik dari pelaku, Amri Lubis, untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

"Namun, setelah kami menunggu beberapa hari, justru anak kami yang dilaporkan. Oleh karena itu, kami menghormati laporan saudara Amri Lubis ke Polres Tapanuli Tengah dan meyakini proses tersebut dilakukan secara profesional oleh penyidik," katanya.

Akan tetapi, DRS pernah menuding peristiwa hukum yang terjadi di wilayah hukum Polres Tapanuli Tengah berkaitan dengan Amri Lubis, yang disebut sebagai korban penganiayaan oleh Ahmad Rizky Amanda Sibarani, anak kandung Ketua DPRD Tapanuli Tengah, Ahmad Rivai Sibarani.

Ia menyebut terjadi pembalikan fakta sehingga Ahmad Rizky Amanda Sibarani dijadikan sebagai korban, sementara Amri Lubis ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Lapas Kelas III Barus.

DRS juga menduga terjadi rekayasa perkara di Polsek Barus serta adanya intervensi dan intimidasi dari mantan pejabat Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah dan salah satu anggota DPRD Sumut, termasuk pimpinan DPRD Tapanuli Tengah.

Atas dasar itu, Rahmsyah membuat laporan. Ia berharap semua pihak menghormati proses hukum yang dijalankan oleh Polres Tapanuli Tengah. 

"Begitu juga proses hukum yang telah berjalan dan ditegakkan oleh Polsek Barus harus dihormati," katanya.

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved