Sumut Terkini
Lima Saksi DMKR Dihadirkan, Jelaskan Skema Kerjasama Operasional Lahan Eks HGU PTPN
Skema kerja sama tersebut dilakukan melalui inbreng atas aset eks PTPN II seluas 2.514 hektare.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Irwan Peranginangin, Ahmad Firdaus, menegaskan bahwa DMKR hanya melakukan pengembangan atas lahan milik NDP dan tidak pernah memiliki tanah tersebut.
la menyebutkan bahwa dari total sekitar 2.514 hektare, yang telah dikerjakan hingga kini baru sekitar 88 hektare.
"Untuk lahan yang sudah ditransaksikan, baru berada di wilayah Helvetia. Sementara yang saat ini dibangun untuk rumah komersial hanya setengahnya, dan setengah lainnya diperuntukkan bagi fasos dan fasum," ujarnya.
Firdaus menambahkan bahwa hingga kini belum terdapat peralihan hak atas keseluruhan lahan tersebut dan pengembangan dilakukan secara bertahap sesuai skema kerja sama.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Sepeda Motor Karyawan PNM Raib Digondol Maling di Hamparan Perak, Aksi Pelaku Terekam CCTV |
|
|---|
| Gubsu Bobby Nasution Minta BPJS Kesehatan Tindak Tegas RS Penolak Pasien |
|
|---|
| Gubsu Bobby Nasution Salurkan Hasil Pajak Rokok Triwulan I Rp 443 M ke Kab/Kota via Skema Bagi Hasil |
|
|---|
| Kejati Sumut Periksa Oknum Jaksa di Madina Kasus Perzinahan dengan Calon ASN |
|
|---|
| Didominasi Rute Medan-Binjai, Penumpang KA Bandara Naik di Libur Panjang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Sidang-lanjutan-perkara-dugaan-korupsi-penjualan-aset.jpg)