Sumut Terkini

Lima Saksi DMKR Dihadirkan, Jelaskan Skema Kerjasama Operasional Lahan Eks HGU PTPN 

Skema kerja sama tersebut dilakukan melalui inbreng atas aset eks PTPN II seluas 2.514 hektare.

Tayang:
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi penjualan aset PTPN kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Senin (2/3/2026). 

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Irwan Peranginangin, Ahmad Firdaus, menegaskan bahwa DMKR hanya melakukan pengembangan atas lahan milik NDP dan tidak pernah memiliki tanah tersebut.

la menyebutkan bahwa dari total sekitar 2.514 hektare, yang telah dikerjakan hingga kini baru sekitar 88 hektare.

"Untuk lahan yang sudah ditransaksikan, baru berada di wilayah Helvetia. Sementara yang saat ini dibangun untuk rumah komersial hanya setengahnya, dan setengah lainnya diperuntukkan bagi fasos dan fasum," ujarnya.

Firdaus menambahkan bahwa hingga kini belum terdapat peralihan hak atas keseluruhan lahan tersebut dan pengembangan dilakukan secara bertahap sesuai skema kerja sama.

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Tags
DMKR
PTPN
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved