Sumut Terkini

Daftar Ketua DPRD Sumut dari Masa ke Masa, Saat Ini Dipimpin Erni Ariyanti

Sebelum Erni Ariyanti, sejumlah tokoh politik juga pernah menduduki jabatan sebagai Ketua DPRD Sumatera Utara.

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
IST
Ketua DPRD Sumut dari Masa ke Masa 

H. ABDUL WAHAB DALIMUNTHE, SH
Ketua DPRD-SU
(Periode 2004 s.d 27 Nov 2008) 

H. A. AZIZ ANGKAT, MSP
Ketua DPRD-SU
(Periode Sisa Masa Bhakti 27 Nov 2008 s.d 27 2009)
Hj. DARMATAKSIAH, YWR
Ketua DPRD-SU
(Sisa Masa Bhakti 2008-2009) 

H. SALEH BANGUN
Ketua DPRD-SU
(Masa Bhakti 2009 s.d 2014) 

H. AJIB SHAH, S.Sos
Ketua DPRD-SU
(Masa Bhakti 2014-2019 Masa Jabatan 24-10-2014 s.d 25-10-2016) 

H. WAGIRIN ARMAN, S.Sos Ketua DPRD-SU Sisa Masa Bhakti 2014-2019 Masa Jabatan 25-10-2016 s.d 16-09-2019
Ketua DPRD-SU
(Sisa Masa Bhakti 2014-2019 Masa Jabatan 25-10-2016 s.d 16-09-2019) 

Drs. BASKAMI GINTING
Ketua DPRD-SU
(Masa Jabatan 2019-2024 (28 Oktober 2019 s.d 07 Mei 2024)) 

Dr. Sutarto, M.Si
Ketua DPRD-SU
(Sisa masa jabatan 2019-2024 (08 Mei 2024 s.d 17 September 2024)) 

Erni Ariyanti, SH, M.Kn
Ketua DPRD Sumut
(31 Januari 2025 s.d Sekarang)

Sejarah DPRD Sumut 

Provinsi Sumatera Utara (Sumut) pertama kali dibentuk pada 15 April 1948 berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1948.  

Saat itu, wilayah provinsi ini meliputi Keresidenan Aceh, Sumatera Timur, dan Tapanuli. 

Dikutip dari website DPRD Sumut, tanggal pembentukan tersebut kemudian ditetapkan sebagai Hari Jadi Provinsi Sumatera Utara melalui Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tingkat I Sumatera Utara Nomor 19 Tahun 1973 tertanggal 13 Agustus 1973. 

Sebelumnya, berdasarkan penetapan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 19 Agustus 1945, Sumatera Utara telah ditetapkan sebagai sebuah provinsi sekaligus daerah administrasi pemerintahan. 

Seiring perkembangan pemerintahan setelah kemerdekaan, pembentukan Komite Nasional Daerah juga dilakukan di wilayah Sumatera Utara, sebagaimana yang terjadi di Pulau Jawa.  

Hal ini diatur melalui Maklumat Gubernur Sumatera Utara tertanggal 12 April 1946 Nomor 2/MGS yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945.
Dalam maklumat tersebut disebutkan bahwa Komite Nasional Daerah dibentuk di tingkat provinsi dan keresidenan.  

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved