Sumut Terkini
Dampak Pencabutan Izin Perusahaan, Ribuan Pekerja di Sumut Terancam Menganggur
Menurutnya, perwakilan perusahaan yang hadir di rapat itu mengaku semakin kewalahan menanggulangi gaji karyawan setelah tidak beroperasi.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Sumatera Utara (Sumut) dibayangi ancaman lonjakan pengangguran dampak pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran setelah pemerintah pusat mencabut izin sejumlah korporasi yang dituduh menyebabkan bencana banjir di Sumut, November 2025.
"Saat rapat Disnaker Sumut bersama tim Kementerian Tenaga Kerja di Medan awal pekan, perusahaan yang dicabut izin operasionalnya menegaskan terpaksa akan mengambil langkah PHK di masing-masing perusahaan karena menyangkut pendapatan yang terhenti, juga karena tidak beroperasi pasca dicabutnya izin oleh pemerintah pusat," ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Yuliani Siregar.
Menurutnya, perwakilan perusahaan yang hadir di rapat itu mengaku semakin kewalahan menanggulangi gaji karyawan setelah tidak beroperasi tiga bulan lebih.
"Mereka mengaku hanya bisa bertahan beberapa bulan lagi untuk tetap tidak melakukan PHK," katanya.
Oleh karena itu, kata Yuliani, Disnaker Sumut berharap Kemenaker bisa membicarakan ke kementerian terkait soal penghentian izin operasi perusahaan itu.
"Terus terang ancaman PHK dan pengangguran akibat kasus itu sangat mengkhawatirkan Pemerintah Provinsi Sumut," katanya.
Dia menegaskan, dampak pengangguran cukup besar dan luas.
"Semoga bukan hanya segera ada kepastian hukum, tetapi juga putusannya yang terbaik agar tidak terjadi PHK besar-besaran," katanya.
Yuliani menyebutkan, ancaman terjadinya PHK membuat Disnaker Sumut saat ini tidak memberi izin ke perusahaan atau proyek yang meminta persetujuan menggunakan tenaga kerja dari luar Sumut.
"Nah, masalah Sumut sudah berimbas kepada kesempatan kerja masyarakat di luar Sumut," katanya.
Menurut Yuliani, karena belum pastinya nasib putusan, perwakilan karyawan di salah satu perusahaan mengaku berniat untuk menggelar unjuk rasa.
Namun, Disnaker Sumut sudah mewanti-wanti tidak dilakukan agar tidak menimbulkan masalah baru.
"Harapannya, tidak ada PHK karena Sumut sebelumnya sudah berhasil menekan jumlah pengangguran di daerah itu, " katanya.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) Sumut mencatat ada penurunan jumlah pengangguran.
Pada Agustus 2025, jumlah pengangguran tercatat sebanyak 448 ribu oran (5,32 persen), turun 10 ribu orang dibandingkan dengan Agustus 2024 yang tercatat sebanyak 458 ribu orang (5,60 persen).
| Setelah Lebaran, Satpol Air Polres Tanjungbalai Perketat Patroli Cegah PMI Ilegal di Sungai Asahan |
|
|---|
| Malam ini, 4 Nama Berpeluang Jadi Ephorus Huria Kristen Indonesia Periode 2026-2031 |
|
|---|
| DPRD dan Pemko Siantar Sepakati Pembentukan Dua Peraturan Daerah yang Baru Tahun Ini |
|
|---|
| Polda Lengkapi Petunjuk Usai 4 Kali Dibolak-balik Kasus Penahanan Sertifikat Agunan di Bank Sumut |
|
|---|
| Mendagri Tito Sentil 44 Bupati soal Bencana di Sumatera: Kalau Gak Tahu, Tanya Pak Gus Irawan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kadisnaker-Sumut-Yuliani-Siregar-saat-diwawancarai-di-Kantor-Pemprov-Sumut.jpg)