Sumut Terkini

Peras Mantan Pakai Video VCS, Sertu Muhammad Fadly Dipecat dan Dipenjara 1 Tahun 6 Bulan

Majelis hakim menilai unsur pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 482 ayat 1 huruf a KUHPidana tidak terpenuhi secara hukum. 

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution
Sertu Muhammad Fadly anggota TNI yang melakukan pemerasan lewat video video call sex (VCS), divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 Medan, Senin (9/3/2026). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Sertu Muhammad Fadly anggota TNI yang melakukan pemerasan lewat video video call sex (VCS), divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer  Militer I-02 Medan, Senin (9/3/2026). 

Ketua majelis hakim Mayor Iskandar Zulkarnaen, dalam amar putusannya menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU ITE. 

"Memidana oleh karena itu, pidana pokok penjara selama satu tahun enam bulan dan dipecat dari dinas militer," kata Iskandar dalam sidang yang digelar di ruang Sisingamangaraja, Medan. 

Majelis hakim menilai unsur pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 482 ayat 1 huruf a KUHPidana tidak terpenuhi secara hukum. 

"Demikian unsur keempat tidak terpenuhi. Membebaskan terdakwa dari dakwaan kumulatif kesatu (soal pemerasan)," jelas Iskandar. 

Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan terdakwa mengakibatkan korban malu dan tertekan atas dikirimnya Video Call Seks (VCS) kepada dua teman terdakwa. 

Selain itu, korban juga tidak bersedia memanfaatkan pelaku atas perbuatannya. 

"Saksi 1 (korban) jadi berubah sikap menjadi pemurung, bahkan sempat berupaya bunuh diri serta kerugian uang Rp 1.550.000," ungkap Iskandar. 

Ketiga, korban dan kakak korban tak dapat memaafkan terdakwa. Keempat, terdakwa pernah dijatuhi hukuman disiplin berupa penahanan berat selama 21 hari tahun 2021," lanjut hakim. 

Kata hakim, terdakwa melakukan perbuatan lantaran tidak bisa mengatur keuangan, sebab bergaya hidup boros. 

"Karena melakukan pelanggaran disiplin berupa hidup boros," ujar Iskandar. 

Sementara hal meringankan, pertama terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya. 

Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Oditur Militer, Mayor Tecki, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara dua tahun, denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara, serta hukuman pemecatan dari dinas militer. 

Kasus ini bermula dari hubungan asmara antara Sertu Fadly dan korban yang berkenalan melalui media sosial pada Juni 2022. 

Dalam persidangan terungkap, terdakwa sempat memberikan tekanan psikologis kepada korban dengan dalih syarat menjadi anggota Persit (Persatuan Istri Tentara). 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved