Terkendala Pemeriksaan Air dan Pengolahan Sampah, 252 SPPG di Sumut Belum Dapat SLHS 

Hamid mengatakan, kebanyakan 252 SPPG ini terkendala saat pemeriksaan air dan pengolahan sampah makanan.

Tayang:
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN MEDAN/Indra Gunawan
SPPG DELI SERDANG - Pagar gerbang SPPG Lubuk Pakam Pekan 2 Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang terlihat terbuka, Senin (9/3/2026). Saat ini SPPG ini termasuk yang dihentikan sementara operasionalnya. 

TRIBUN–MEDAN.com, MEDAN - Dinas Kesehatan Sumut, menyoroti soal 252 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) belum mendapatkan Sertifikasi Laik Hygiene Sanitasi (SLHS) padahal sudah beroperasi lebih dari 30 hari. Akibatnya SPPG tersebut ditutup sementara sampai memenuhi persyaratan.

Sekretaris Dinkes Sumut Hamid Rijal Lubis mengatakan, 252 SPPG tersebut sebenarnya sebagian sudah mengajukan sejumlah persyaratan untuk mendapatkan SLHS. Namun ada banyak kendala pada saat proses pemenuhan syarat.

Hamid mengatakan, kebanyakan 252 SPPG ini terkendala saat pemeriksaan air dan pengolahan sampah makanan.

"Jadi mereka sudah mengajukan, tapi belum memenuhi syarat. Misalnya sumber airnya belum memenuhi persyaratan. Nah, jadi kita minta supaya airnya itu dirapikan dulu, karena kita mau aman tadi kan,” katanya.

Menurutnya, kebanyakan dapur SPPG itu airnya melebih ambang batas yang telah ditetapkan.

"Yang paling sering itu terkendala di air biasanya. Kan ada ambang-ambang batas dari air yang harus dipenuhi ya. Kan dari pemeriksa kimiawi, pemeriksaan airlah, intinya ya kan, itu sering kami menemukan terkendala di pemeriksaan airnya. Airnya belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan begitu," jelasnya kepada Tribun Medan, Selasa (10/3/2026).

Baca juga: SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari Polres Binjai Dihentikan BGN, Warga: Mau Kerja Aja di Sini Payah

Selain air, kata Rijal, juga terkendala di pengolahan sampah, pengolahan makanan, dan hal lain sebagainya.

"Persyaratan yang belum terpenuhi ada juga berkaitan dengan pengelolaan sampah. Ada juga banyak sekali soal pengolahan makanan dan ampah makanan. Tapi, secara umum air," katanya.

Menurutnya, masih banyak SPPG yang belum membuat sumur pengolahan sampah sendiri. Bukan hanya itu dari hygiene makanan juga belum banyak yang lulus.

"Sebagian besar ada di pengolahan sampah makanan, tetapi sebagian juga ada di pengolahan makanan. Kita tidak bisa menggeneralisasi, sebenarnya, karena setiap SPPG memiliki masalah yang berbeda," ucapnya.

Namun, untuk mendapatkan SLHS sudah memiliki dasar surat dari BGN itu sendiri. Dan harus dipenuhi oleh SPPG.

"(Penutupan sementara ini) ya, tentu, ini dasarnya adalah surat dari Badan Gizi Nasional tentang SPPG yang dinilai telah beroperasi dalam kurun waktu tertentu, namun ternyata belum juga memenuhi ketentuan penerbitan SLHS. Bagi kami, Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara tentu mendukung langkah yang dilakukan oleh SPPG ini," ucapnya.

Menurutnya, SLHS ini bagian atau pun tahapan dalam rangka mengamankan program makan bergizi gratis ini.

"Sehingga produk yang dihasilkan oleh SPPG itu sampai kepada sasaran dalam wujud yang sehat, hygien, dan, dapat terjamin keamanannya," jelasnya.

 Menurutnya, pasca ditutup sementara, saat ini sudah banyak SPPG yang mulai mengajukan pengecekan untuk mendapatkan SLHS tersebut.

"Penerbitan SLHS ini, kan ada tahapannya mulai dari nanti akan dicek dulu keberadaan, formalitas dari SPPG itu, dalam hal ini akte yayasannya, kemudian keberadaan yayasannya, kemudian layout-nya, desain dapurnya, pengecekan inspeksi kesehatan lingkungan, di situ ada nanti pengecekan air, data layout, desain, pembuangan sampah, pengecekan bahan makanan, pengecekan karyawan sudah harus dilatih penjamah pangan, pemeriksaan kesehatan kepada karyawan. Ah, ini banyak itu tahapannya. Dan sudah disosialisasikan sejak lama," katanya.

Menurutnya ada beberapa langkah agar cepat mendapatkan sertifikat SLHS tersebut.

"Misalnya hasil yang ditemukan itu memenuhi syarat, tadi misalnya air memenuhi syarat. Uji bahan makanan memenuhi syarat. Nah, itu semua, kalau dia memenuhi syarat, pasti akan cepat terbit SLHS-nya," jelasnya.

Tak Terima Uang Insentif 

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sumut T Agung Kurniawan mengatakan, sebanyak 252 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Sumut dihentikan sementara. Operasi SPPG dihentikan karena belum melengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

Menurut Agung, untuk Sumut sendiri 252 SPPG ditutup sementara karena belum mendapatkan Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS) dari dinas kesehatan kabupaten/kota masing-masing.

Disinggung mengenai apakah uang intensif akan tetap diterima oleh anggota SPPG, Agung dengan tegas menjawab tidak.

"Iya ada 252 SPPG ditutup di Sumut semua karena belum memenuhi syarat terutama mendapatkan sertifikasi SLHS. Dengan begitu, uang intensif apa pun belum dapat diberikan," jelasnya saat dikonfirmasi Tribun Medan, Selasa (10/3/2026).

Dikatakan Agung, meski adanya penutupan sementara, bukan berarti ada pemecatan massal di setiap SPPG.

"Mereka (anggota SPPG) tidak dipecat ya tapi dirumahkan sementara sampai SPPG-nya dapat memenuhi syarat pendirian izin operasional sesuai dengan syarat dan standar yang telah ditetapkan," jelasnya.

Selama operasional SPPG ditutup sementara, kata Agung, tugas pemilik serta kepala SPPG adalah mengejar untuk memenuhi persyaratan mendirikan SPPG.

"Untuk jumlah sekolah yang terdampak berapa itu bisa ditanya ke Disdik Sumut. Yang pasti selama ditutup tidak ada operasional MBG ke sekolah itu," katanya.

Seharusnya, sebelum 30 hari operasional SPPG harus sudah dilengkapi dengan persyaratan yang berlaku antara lain, melakukan pendaftaran Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) ke dinas kesehatan setempat dan/atau membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved