Mantan Anggota DPRD dan ASN Pemkab Deliserdang jadi Saksi Kasus Penjualan Lahan PTPN

Para saksi yang dihadirkan antara lain mantan anggota DPRD Deliserdang, Imran Obos.

Tayang:
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution
Sebanyak 7 saksi dihadirkan dalam sidang korupsi penjualan lahan PTPN ke Ciputra Land, Jumat (13/3/2026) 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Sebanyak 7 saksi dihadirkan dalam sidang perkara korupsi penjualan lahan PTPN ke Ciputra Land, Jumat (13/3/2026). 

Para saksi yang dihadirkan antara lain mantan anggota DPRD Deliserdang, Imran Obos.

Sementara itu 6 saksi lainnya adalah ASN di Pemerintah Kabupaten Deliserdang. 


Mereka diantaranya, ⁠H. Rachmadsyah, ⁠Robet Jaksen Sembirin, ⁠Damoz Hutagalung, Ari Martiansyah,Hendra Wijaya dan Rahmat Gozali. 


Para saksi dicecar oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, perihal ihwal perubahan rancangan tata ruang oleh Pemkab Deliserdang. 


Obos menyampaikan, perubahan Perda RTRW oleh Pemkab Deliserdang telah dilakukan sejak 2009. 


"Salah satu yang diatur dalam Perda itu adalah soal keberadaan lokasi perkebunan yang sudah dalam kawasan perumahan penduduk," kata Obos. 


Obos menyampaikan, sejak tahun 2009, Perda RTRW oleh Pemkab yang dibahas bersama DPRD Deliserdang, rampung pada tahun 2019 dan mulai berlaku pada 2021.

 


Ada pun empat orang terdakwa dalam kasus ini seperti, Askani selaku mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara, Abdul Rahim Lubis selaku mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang.


Iman Subakti selaku Direktur PT NDP, dan Irwan Perangin-angin selaku mantan Direktur PTPN II.

 

 


Para terdakwa diduga telah memberikan persetujuan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) kepada PT NDP, tanpa menyerahkan paling sedikit 20 persen lahan yang diubah menjadi untuk keperluan komersil. 


Total kerugian negara dalam kasus penjualan aset PTPN regional I kepada pihak PT Ciputra Land senilai Rp 263.435.080.000 yang telah disita oleh Kejaksaan. 


Terdakwa dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


(cr17/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Tags
ASN
PTPN
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved