Sumut Terkini
Cicilan Rp 1 Miliar Lunas, Tapi Sertifikat Ditahan, Eks Kepala Cabang Bank Sumut Jadi Tersangka
Polisi mengatakan, seiring berjalannya waktu mengalami kendala dalam proses penanganan kasus perbankan ini.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
Selanjutnya pihak Bank Sumut putar otak, dengan bujuk rayu mendatangi Tianas.
Pihak Bank Sumut menjanjikan apabila Tianas membayar cicilan suaminya hingga lunas, sertifikat akan dikembalikan kepadanya.
"Pihak Bank Sumut melakukan lobi terhadap ibu Tianas Situmorang, dengan perjanjian apabila dari pihak istri pertama memberikan atau melunasi hutang-hutangnya tersebut, maka, jaminan atau lahan yang dijadikan jaminan bisa akan dikembalikan, diserahkan kembali kepada Ibu Tianas Situmorang,"kata Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Rahmat Budi Handoko.
Seiring berjalannya waktu, Tianas membayar utang suami dan diduga istri sirinya, perbulan sekitar Rp 16 juta, selama 7 tahun.
Begitu lunas pada tahun 2022, dengan percaya diri karena dijanjikan sertifikat akan dikembalikan, Tianas membawa dokumen administrasi mendatangi Bank Sumut.
Bukan sertifikat akan diperoleh, melainkan kekecewaan mendalam, karena pihak Bank menolak mengembalikan agunan dengan alasan, sertifikat akan diberikan kepada istri kedua, yaitu Derita Sinaga.
Sebab, saat pengajuan kredit, Derita Sinaga yang turut serta mendampingi Thomas Panggabean.
"Ternyata pihak Bank menemui kesulitan. Karena sesuai dengan aturannya, setiap orang yang melakukan perikatan dengan bank, maka kepadanya lah akan diserahkan jaminan, penyerahan jaminan akan diserahkan kepada orang yang melakukan perikatan terhadap bank tersebut."
(Cr25/Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Bank Sumut
| Jalan Rusak Sepanjang 26 KM di Labuhan Batu Diperbaiki, Habiskan Anggaran Pemprov Sumut Rp 158 M |
|
|---|
| Sinergitas Pemkab Samosir dengan TNI, 30 Sumur Bor Bantuan KASAD Tersedia |
|
|---|
| Kurir Sabu Ditangkap di Pinggir Jalan Balige, Sempat Buang Barang Bukti |
|
|---|
| Polisi Rekonstruksi Kasus Dugaan Kakek Bunuh Wanita di Hotel Usai Konsumsi Kopi Jantan |
|
|---|
| Jaksa Tuntut Pria Asal Sergai Prayuka Uganda 8,5 Tahun Penjara Perkara Narkoba |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/penggelapan-Rp-28-Miliar.jpg)