Kontroversi Korupsi Amsal Sitepu

Suami Divonis Bebas, Istri Amsal Sitepu: Mau Bikin Telur Ceplok Kesukaannya

Istri Amsal Sitepu, Lovia Sianipar, begitu selesai sidang langsung menemui suaminya di luar ruang persidangan.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Fredy Santoso
Momen videografer Amsal Sitepu tampak begitu terharu berpelukan dengan istrinya, Lovia Sianipar, usai divonis bebas di Pegadilan Negeri Medan, Rabu (1/4/2026). Usai bebas, ia akan pulang ke Tanah Karo, karena rindu berkumpul keluarga, dan masakan istrinya. 

Hari ini, begitu mereka tiba di rumah yang berada di Kabupaten Karo akan memasakkan telur ceplok kesukaan Amsal.

"Yang pasti, di rumahku gak sepi lagi. Suamiku sudah pulang. Mau saya masakin telur ceplok,"ungkapnya.

Baca juga: Polisi Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi di Medan, Enam Pelaku Diamankan

Baca juga: TEROR Makin Menghantui, Aktivis Pendukung Andrie Yunus di Jakarta hingga Sumut Diancam,Keluarga Kena

Baca juga: Kementerian PU Akui Lambatnya Renovasi Stadion Teladan, Ini Penyebabnya

Diketahui, seorang videografer asal Sumatera Utara, Amsal Christy Sitepu, menjadi terdakwa usai dirinya terjerat dugaan korupsi terkait proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.

Dirangkum dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Minggu (29/3/2026), kasus bermula saat Amsal Sitepu yang juga menjabat sebagai Direktur CV Promiseland mengajukan proposal pembuatan video profil ke sejumlah kepala desa 

Proposal tersebut diduga telah disusun secara tidak benar dan/atau mark up sebagai dasar pembuatan Rencana Anggaran Biaya (RAB) tahun anggaran 2020 sampai 2022.

Amsal Sitepu diketahui telah mengajukan proposal ke 20 desa di Kecamatan Tiganderket, Kecamatan Tigabinanga, Kecamatan Tigapanah dan Kecamatan Namanteran di Kabupaten Karo.

Dalam proposal tersebut, biaya pembuatan video dipatok sekitar Rp30 juta per desa.

"Bahwa Terdakwa melakukan pembuatan profil desa dan menggunakan perusahaan Terdakwa yakni CV. Promiseland dengan biaya pembuatan sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk setiap desa," tulis PN Medan.

Dari hasil analisis auditor Inspektorat Kabupaten Karo, biaya pembuatan video dinilai seharusnya sekitar Rp24,1 juta per desa.

Selisih nilai inilah yang kemudian menjadi dasar dugaan kerugian negara.

Dalam persidangan, jaksa menyebut kerugian negara mencapai Rp202 juta.

PN Medan menilai perbuatan terdakwa telah melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Pidana denda terhadap terdakwa Amsal Sitepu sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

(Cr25/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved