Sumut Terkini
Tak Akui Perbuatan, Hal yang Beratkan Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Korupsi Jalan
Hakim menyatakan, keduanya sebagai ASN terbukti menerima suap dari kontraktor Direktur Dalihan Na Tolu bernama Akhirun Pilliang.
Tayang:
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution
Hakim Pengadilan Negeri Medan saat membacakan putusan vonis 5 tahun 6 bulan penjara terhadap mantan Kepala Dinas PUPR Topan Ginting, Rabu (1/4/2026). /ANUGRAH NASUTION.
Topan juga diminta membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 80 hari, serta uang pengganti (UP) sebesar Rp50 juta.
Rasuli juga didenda sebesar Rp200 juta subsider 80 hari jika denda tidak dibayar.
Vonis keduanya diketahui sama dengan apa yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dari KPK pada sidang sebelumnya.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Berita Terkait: #Sumut Terkini
| Kejati Sumut Mulai Periksa Sejumlah Saksi Usut Korupsi di PDAM Tirta Lihou Simalungun |
|
|---|
| Wakil Ketua DPRD Sumut Minta Kapolda Lindungi Guru Ngaji yang Lawan Pengedar Narkoba |
|
|---|
| Pejalan Kaki Tewas Ditabrak Mobil saat Menyeberang di Balige |
|
|---|
| Dua Pengedar Narkoba di Balige Ditangkap, Ratusan Pil Ekstasi Ikut Diamankan |
|
|---|
| Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, Kendaraan Melintas di Tol Kisaran Tembus 9.981 Unit |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Hakim-Pengadilan-Negeri-Medan-saat-membacakan-putusan.jpg)