Sumut Terkini

Tak Akui Perbuatan, Hal yang Beratkan Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Korupsi Jalan

Hakim menyatakan, keduanya sebagai ASN terbukti menerima suap dari kontraktor Direktur Dalihan Na Tolu bernama Akhirun Pilliang. 

Tayang:
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution
Hakim Pengadilan Negeri Medan saat membacakan putusan vonis 5 tahun 6 bulan penjara terhadap mantan Kepala Dinas PUPR Topan Ginting, Rabu (1/4/2026). /ANUGRAH NASUTION.  

Topan juga diminta membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 80 hari, serta uang pengganti (UP) sebesar Rp50 juta.

Rasuli juga didenda sebesar Rp200 juta subsider 80 hari jika denda tidak dibayar.

Vonis keduanya diketahui sama dengan apa yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dari KPK pada sidang sebelumnya. 

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved