Sumut Terkini

Kesaksian Budi Karya Dinilai Cukup, Pengamat Minta Hakim Objektif

Budi yang sebelumnya dihadirkan dalam persidangan secara virtual dinilai telah cukup memberikan penjelasannya. 

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution
Para saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan korupsi Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Medan. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (8/4/2026). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Keterangan  mantan Menteri Perhubungan Budi Karya 
dalam perkara Tipikor DJKA Kemenhub di wilayah Medan dinilai sudah cukup.

Budi yang sebelumnya dihadirkan dalam persidangan secara virtual dinilai telah cukup memberikan penjelasannya. 

Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN), Adib Muftahul. Ia mengatakan bahwa hakim untuk objektif dalam menangani perkara tersebut. 

Menurutnya, Budi pada keterangannya kepada Majelis Hakim Medan, telah membantah keterangan yang disampaikan mantan Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub, Danto Restyawan yang mengklaim pengumpulan dana terkait kepentingan Pilpres bersumber dari perintahnya.

Budi juga membantah pernyataan Majelis Hakim terkait keterangan Harno Trimadi yang merupakan mantan direktur Prasarana Kereta Api Kemenhub soal adanya penunjukan pekerjaan yang mengarah ke perusahaan milik negara PT Waskita Karya.

"Hakim tidak boleh mengadili perkara yang memiliki konflik kepentingan, baik pribadi, kekeluargaan, atau hubungan lain," kata Adib kepada wartawan, Rabu (8/4/2026).

Adib menegaskan seorang hakim tidak boleh memihak dan harus menjalankan persidangan sesuai fakta. 

Apalagi, dalam persidangan tersebut di salah satu terdakwa menyebut ada aliran dana untuk kepentingan Pilpres dan pemilihan gubernur (Pilgub) Sumatera Utara (Sumut). Menurutnya, hakim harus melihat fakta secara luas.

"Jika hakim berpolitik di ruang sidang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan," kata Adib. 

Menurutnya keterangan Budi Karya sudah cukup jelas memberikan kesaksiannya. 

Selain itu, Budi Karya bukanlah saksi kunci pada persidangan tersebut, menurutnya Majelis Hakim seyogyanya tidak perlu memaksakan kehadiran Budi Karya kembali untuk memberikan kesaksian.

"Begitu juga dalam memutus perkara seorang hakim musti terbebas dari pengaruh opini publik atau intervensi politik."

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved