Sumut Terkini
Kesaksian Budi Karya Dinilai Cukup, Pengamat Minta Hakim Objektif
Budi yang sebelumnya dihadirkan dalam persidangan secara virtual dinilai telah cukup memberikan penjelasannya.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Keterangan mantan Menteri Perhubungan Budi Karya
dalam perkara Tipikor DJKA Kemenhub di wilayah Medan dinilai sudah cukup.
Budi yang sebelumnya dihadirkan dalam persidangan secara virtual dinilai telah cukup memberikan penjelasannya.
Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN), Adib Muftahul. Ia mengatakan bahwa hakim untuk objektif dalam menangani perkara tersebut.
Menurutnya, Budi pada keterangannya kepada Majelis Hakim Medan, telah membantah keterangan yang disampaikan mantan Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub, Danto Restyawan yang mengklaim pengumpulan dana terkait kepentingan Pilpres bersumber dari perintahnya.
Budi juga membantah pernyataan Majelis Hakim terkait keterangan Harno Trimadi yang merupakan mantan direktur Prasarana Kereta Api Kemenhub soal adanya penunjukan pekerjaan yang mengarah ke perusahaan milik negara PT Waskita Karya.
"Hakim tidak boleh mengadili perkara yang memiliki konflik kepentingan, baik pribadi, kekeluargaan, atau hubungan lain," kata Adib kepada wartawan, Rabu (8/4/2026).
Adib menegaskan seorang hakim tidak boleh memihak dan harus menjalankan persidangan sesuai fakta.
Apalagi, dalam persidangan tersebut di salah satu terdakwa menyebut ada aliran dana untuk kepentingan Pilpres dan pemilihan gubernur (Pilgub) Sumatera Utara (Sumut). Menurutnya, hakim harus melihat fakta secara luas.
"Jika hakim berpolitik di ruang sidang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan," kata Adib.
Menurutnya keterangan Budi Karya sudah cukup jelas memberikan kesaksiannya.
Selain itu, Budi Karya bukanlah saksi kunci pada persidangan tersebut, menurutnya Majelis Hakim seyogyanya tidak perlu memaksakan kehadiran Budi Karya kembali untuk memberikan kesaksian.
"Begitu juga dalam memutus perkara seorang hakim musti terbebas dari pengaruh opini publik atau intervensi politik."
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Pemkab Asahan Tingkatkan Skill Kompetensi Peluang Kerja Dunia Usaha dan Dunia Industri Masyarakat |
|
|---|
| Pemprov Sumut miliki 3211 Bumdes tapi hanya 22 Unit yang Dikategorikan Maju |
|
|---|
| Mantan Menhub Budi Karya Mangkir Dalam Sidang Korupsi DJKA di PN Medan |
|
|---|
| Perayaan HUT Sumut ke-78 Usung Tema Satu Kolaborasi Sejuta Energi |
|
|---|
| Polisi Belum Pastikan Penyebab Kebakaran 19 Unit Mobil di Kisaran, Ini Daftar dan Jenis Kendaraanya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Para-saksi-dihadirkan-dalam-sidang-lanjutan-korupsi-Direktorat-Jenderal.jpg)