Sumut Terkini

Pernyataan Pengadilan Agama setelah dr Badjora Terusir dari Rumahnya di Padangsidimpuan

Pengadilan Negeri Agama Padangsidimpuan akhirnya buka suara atas eksekusi lahan terhadap objek sebidang tanah dan bangunan di Jalan Kenanga.

TRIBUN MEDAN/Azis Husein Hasibuan
TINGGALKAN RUMAH - Momen dokter Badjora meninggalkan rumah usai Pengadilan Agama Padangsidimpuan melakukan eksekusi lahan yang beralamat di Jalan Kenanga No 8, Padangsidimpuan, Selasa (14/4/2026). 

"Sehingga, bisa dilaksanakan dengan baik, aman, dan tertib," tutup Zainul Fajri.

Eksekusi sempat memanas

Proses eksekusi yang berlangsung di lokasi objek sengketa sempat memanas. Aksi penolakan dari sejumlah massa membuat situasi memanas, bahkan terjadi dorong-dorongan antara warga dan petugas keamanan saat upaya memasuki bangunan.

Petugas di lapangan, Panitera Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan, Zulpan, turut hadir bersama kuasa hukum Pemohon. Petugas akhirnya berhasil masuk ke dalam rumah dengan mendobrak pintu untuk melaksanakan pengosongan.

Meski diwarnai ketegangan, proses pengosongan bangunan tetap dilanjutkan hingga tuntas di bawah pengawalan ketat aparat keamanan dari Polres Padangsidimpuan dan unsur terkait lainnya.

Diketahui, perkara ini merupakan sengketa waris yang telah bergulir selama kurang lebih satu dekade atau sekitar 10 tahun melalui seluruh tahapan peradilan di Indonesia.

Putusan tingkat pertama dijatuhkan pada 21 Juli 2017, kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Agama Medan pada 09 November 2017.

Selanjutnya, perkara ini mencapai putusan final di tingkat kasasi Mahkamah Agung RI pada 18 April 2018 dengan Nomor: 233/K/Ag/2018.

Sebagai informasi, adapun yang jadi Pemohon eksekusi adalah Syahlan. Sedangkan yang menjadi Termohon eksekusi adalah, dokter Badjora Muda Siregar.

(ase/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved