Lakalantas Maut di Sergai
Kecelakaan Maut Bus Halmahera-Pikup di Sergai, Tewaskan 4 Orang, Dishub Sumut: Sangat Prihatin
Yuda mengatakan, sangat prihatin terhadap kejadian kecelakaan maut antara bus Halmahera dan sebuah pikap tersebut.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Kepala Dinas Perhubungan Sumut, Yuda Pratiwi merespon soal kecelakaan maut antara Bus Halmahera dengan sebuah pikap di Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumut, Senin(11/5/2026) yang mengakibatkan empat orang tewas, enam orang luka berat dan tiga orang luka ringan.
Dalam insiden ini, sopir bus melarikan diri setelah kecelakaan tersebut.
Yuda mengatakan, sangat prihatin terhadap kejadian kecelakaan maut antara bus Halmahera dan sebuah pikap tersebut.
"Ya yang pertama kita sangat prihatin terhadap kejadian berikutnya (setelah ALS) yaitu bus Halmahera yang memakan korban empat orang yang meninggal dan lainnya luka-luka,"jelasnya, Selasa (12/5/2026).
Yuda meminta operator bus harus lebih peka terhadap keamanan dalam perjalanan. Hal ini agar tidak terjadi kejadian serupa.
"Kita tetap mengimbau seperti yang bapak gubernur sampaikan kemarin kepada operator-operator bus yang ada di Sumut agar tetap memeriksa kendaraannya, layak tidak untuk berjalan," ucapnya.
Yuda juga meminta, kesiapan sopir dalam mengendarai kendaraan. Karena menjadi satu faktor utama keamanan dalam perjalanan.
"Terutama untuk sopir yang akan mengangkut penumpang nantinya agar dicek kesehatannya, tidak menggunakan narkoba dan lain-lain agar penumpang aman sampai ke tujuan mereka," tuturnya.
Yuda pun meminta para perusahaan Bus untuk bisa mengurus perizinan secara rutin agar pihaknya juga bisa memantau lebih detail terhadap kesiapan armada di lapangan.
"Kita juga mengajak perusahaan-perusahaan bus untuk selalu berkoordinasi perizinan-perizinan yang barangkali sudah habis izinnya atau masa aktifnya, agar kami dari Dishub Provinsi juga bisa mengecek," jelasnya.
Yuda juga menegaskan batas penggunaan sebuah bus yang hendak dioperasionalkan yakni maksimal 25 tahun.
Diterangkannya, batas waktu itu berlandaskan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) yang berlaku hingga saat ini.
"Kalau berdasarkan peraturan Permenhub itu 25 tahun. Jadi masih bisa seharusnya (kalau usia bus 20 tahun) tinggal melakukan izin-izin, pemeliharan, itu saja," katanya.
Atas dua insiden itu, lanjutnya pihaknya kembali telah melakukan sosialisasi uji KIR dan uji kelayakan atau juga dikenal ramp check bagi angkutan lintas daerah di Sumut.
"Sebenarnya kemarin sebelum kejadian ALS ini kita sudah melakukan sosialisasi dan melakukan rampcheck terhadap bus-bus yang ada di Sumut, khususnya di lintas Kabupaten dan Kota," ucapnya.
| Korban Luka-Luka Penumpang Bus Halmahera di Sergai Terpaksa Gagal Ikut Seleksi Koperasi Merah Putih |
|
|---|
| Kronologi Kecelakaan Bus Halmahera, Daftar Nama 23 Korban, 2 Korban Meninggal Belum Teridentifikasi |
|
|---|
| Sopir Bus Halmahera Kabur Setelah Peristiwa Kecelakaan di Tol Sergai, 4 Penumpangnya Meninggal |
|
|---|
| Kecelakaan Bus Halmahera Tewaskan 4 Orang, Pihak Perusahaan Masih Tunggu Informasi Lapangan |
|
|---|
| Bus Halmahera Angkut Puluhan Penumpang Kecelakaan di Tol, 19 Orang Luka Berat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kepala-Dinas-Perhubungan-Sumut-Yuda-Pratiwi-merespon-soal.jpg)