Breaking News

Sumut Terkini

Tolak Pembongkaran Tembok dan Taman, Warga Contempo Regency Medan RDP dengan DPDR

Warga melalui kuasa hukumnya, Tuseno, menuntut penghentian rencana pembongkaran tembok dan rumah ibadah yang dikenal warga sebagai Rumah Datuk.

Tayang:
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution
Warga perumahan Contempo Regency Jalan Brigjen Hamid, Medan mengikuti rapat dengar pendapat bersama DPDR Medan. Mereka mengadukan sengketa fasilitas umum oleh pihak pengembang kepada Komisi IV DPRD Medan, Senin (18/5/2026), malam. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Warga perumahan Contempo Regency Jalan Brigjen Hamid, Medan mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPDR Medan. Mereka mengadukan sengketa fasilitas umum oleh pihak pengembang kepada Komisi IV DPRD Medan.

Warga melalui kuasa hukumnya, Tuseno, menuntut penghentian rencana pembongkaran tembok dan rumah ibadah yang dikenal warga sebagai Rumah Datuk.

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, berlangsung pada Senin (18/5/2026), malam. 

Hadir pula organisasi perangkat daerah, antara lain SDABMBK, Perkim Cikataru, Satpol PP Kota Medan, Dinas PTSP, pihak pengembang Contempo Regency, Yuu At Contempo, serta pemilik lahan bernama Felix, dalam rapat itu.

Di hadapan anggota dewan, Tuseno menyampaikan dua tuntutan utama warga. Pertama, meminta pembatalan rencana pembongkaran rumah ibadah dan tembok kompleks. Kedua, meminta penetapan pengambilalihan sarana, prasarana, dan utilitas ditinjau ulang karena dinilai tidak melibatkan warga.

"Kami berpedoman pada Peraturan Wali Kota Medan Nomor 35 Tahun 2020 yang mensyaratkan persetujuan 51 persen warga. Faktanya, warga tidak pernah memberikan persetujuan," kata Tuseno usai rapat.

Menurut dia, pengambilalihan prasarana umum tidak dapat dilakukan sepihak tanpa melibatkan masyarakat yang bermukim di kawasan tersebut. Ia menilai proses administrasi yang dilakukan pemerintah kota cacat prosedur.

Dalam rapat itu, turut disinggung sengketa hukum antara Felix dan sebagian warga Contempo Regency terkait akses jalan. 

Tuseno mengakui pihak Felix pernah memenangkan gugatan di pengadilan. Namun, menurut dia, putusan tersebut telah dieksekusi sebatas pembongkaran tembok di Blok D dan tidak berkaitan dengan rumah ibadah maupun tembok lain di kompleks.

"Kalau bicara putusan pengadilan, eksekusinya sudah selesai. Persoalan berikutnya adalah ada pihak yang merasa tidak mendapat akses jalan. Tapi penghalangan itu bukan dilakukan warga Contempo Regency," ujarnya.

Ia menuding ada upaya memanfaatkan kewenangan pemerintah dalam polemik tersebut. 

Menurut dia, apabila ada pihak yang merasa dirugikan karena akses jalan terhalang, seharusnya gugatan kembali diajukan kepada pihak yang dianggap menghalangi, bukan melalui skema pengambilalihan PSU.

Tuseno juga menyoroti keberadaan rumah ibadah dan tembok kompleks yang disebut telah berdiri sejak awal perumahan dibangun dan dibeli warga. Karena itu, ia mempertanyakan alasan pembongkaran yang disebut untuk membuka akses jalan.

"Kalau memang ada masalah jalan, kenapa yang dibongkar justru tembok dan rumah ibadah? Itu yang membuat warga merasa ada tindakan sewenang-wenang," katanya.

Selama belasan tahun, kata dia, warga hidup tanpa konflik. Perselisihan baru muncul ketika ada pihak tertentu yang ingin melintas melalui kawasan perumahan tersebut. Ia bahkan menyebut pernah terjadi penutupan akses jalan dengan tumpukan tanah yang membuat aktivitas warga terganggu.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Tags
Sumut
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved