Sumut Terkini

Setelah Ditangkap Polisi, Begini Dalih Penanam Puluhan Batang Ganja di Deli Serdang

Total 60 an batang tanaman ganja ditemukan dari lokasi yang berada di Gang Amal Dusun I Desa Dalu X A. 

Tayang:
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Indra Gunawan
TANAM GANJA- Tersangka ZFA saat diamankan di Satresnarkoba Polresta Deli Serdang, Rabu (20/5/2026). ZFA ditangkap karena mengedarkan ganja dan menanamnya selama 1 tahun 

TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM- Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap penemuan ladang ganja di Desa Dalu X A Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.

Pengungkapan ini dilakukan dan bekerjasama dengan Polsek Tanjung Morawa.

Total 60 an batang tanaman ganja ditemukan dari lokasi yang berada di Gang Amal Dusun I Desa Dalu X A. 

Dalam kasus ini satu orang warga berinisial ZFA (43) sudah berhasil ditangkap.

Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Dr Fery Kusnadi mengatakan pengungkapan ini dilakukan Minggu (17/5/2026) sekira pukul 18.30 WIB.

Disebut ganja ditanam ZFA dilahan orang lain di dekat rumahnya dan telah digarapnya.

Lahan dalam kondisi di tembok keliling selama ini.

"Daun ganja kering ini diperjual belikan tersangka kepada para konsumennya. Satu hari lebih kurang 30 sampai 50 bungkus kertas. Harganya 10 rupiah perpaket," ujar Fery Kusnadi. 

Dari hasil introgasi ZFA disebut sudah menanam ganja tersebut kurang lebih setahun.

Terhitung sudah 3 kali ia memanen ganja tersebut. Apabila barang yang dijual sudah laku atau habis ia pun kembali memanennya. 

"Dia mengedarkan di seputaran rumahnya. Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang didapat dari Bhabin ke Polsek karena mencurigakan ada transaksi. Baru kemudian Satnarkoba dan Polsek Tanjung Morawa melakukan penindakan," kata Fery. 

Ditambahkan kalau bibit tanaman ganja ini didapatkan tersangka ZFA disaat ia mau mengkonsumsi ganja.

Hal ini lantaran ia juga merupakan pemakai. Biji-bijian yang ada di tanam ganja itu ia kembangkan dan tanam sendiri. 

"Dia beli ganjanya di kawasan Tembung. Dia kerja sendiri, nanam dan nyemai sendiri serta jual sendiri. Untuk bulan Mei kita berhasil amankan 30 pelaku tindak pidana narkoba dengan jumlah 28 kasus. Untuk sabu barang buktinya ada 860 gram dan ganja 16 kg," kata Fery. 

ZFA saat diwawancarai berdalih menanam ganja awalnya untuk dijadikan obat sakit gula.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved