Sumut Terkini

Belasan Hari Polisi Ungkap 26 Kasus Narkoba di Langkat, Ada Dua Kasus Menonjol

Pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di Dusun I Melati. 

Tayang:
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Muhammad Anil Rasyid
NARKOTIKA - Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Amrizal Hasibuan didampingi Kasi Humas, AKP Jekson Situmorang saat diwawancarai wartawan di Kantor Polres Langkat yang beralamat di Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Senin (25/5/2026).  

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT- Dalam belasan hari, Satres Narkoba Polres Langkat mengungkap 26 kasus dengan total 27 tersangka. 

Dari puluhan kasus itu, ada dua diantaranya yang menonjol dan menyita perhatian masyarakat. 

"Berdasarkan instruksi Bapak Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan dan ditekan lagi oleh Bapak Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, kami Satres Narkoba Polres Langkat melakukan kegiatan rutin dari tanggal 13-25 Mei 2026, telah berhasil mengungkap 26 kasus dengan total 27 tersangka," ujar Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Amrizal Hasibuan saat di doorstop wartawan, Senin (25/5/2026). 

Lanjut Amrizal, dari puluhan tersangka, 26 laki-laki dan satu orang wanita. 

Dari 26 kasus ada dua kasus yang menonjol. Pertama pengungkapan narkotika jenis ganja di Jalan Umum Wisata Bukit Lawang, Desa Perkebunan Bukit Lawang, Kecamatan Bahorok, Kebupaten Langkat

Adapun identitas tersangka Marsilanda Sitepu (34) warga Dusun III Batu Mandi, Desa Sampe Rayaa, Kecamatan Bahorok, Langkat

Barang bukti ganja yang berhasil diamankan sebanyak 2.140 gram (2 Kg). 

"Penangkapan itu bermula saat personel  menerima informasi dari masyarakat terkait adanya seorang pria yang membawa dan akan melakukan transaksi narkotika jenis ganja di kawasan Bahorok," ujar Amrizal. 

Lanjut Amrizal, menindaklanjuti informasi tersebut, personelnya melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud. 

Saat berada di lokasi, personel menemukan tersangka dengan gerak gerik mencurigakan.

"Personel kemudian bergerak cepat melakukan penangkapan dan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Di mana dari dalam jok sepeda motor NMAX warna hitam milik tersangka, polisi menemukan satu bal ganja yang dibungkus lakban kuning," kata Amrizal. 

Tidak berhenti di situ, personel melakukan pengembangan setelah terduga pelaku mengakui masih menyimpan ganja di rumahnya.

"Dalam penggeledahan yang disaksikan kepala desa dan warga setempat, polisi kembali menemukan satu bal ganja, daun ganja kering di atas tampah merah, serta sejumlah barang bukti lainnya," ucap Amrizal. 

"Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua bal ganja dengan berat bruto 2.140 gram (2 kg), tiga paket kecil ganja, satu unit sepeda motor NMAX hitam, tas sandang warna hijau, uang tunai Rp 223 ribu, tampah merah berisi daun ganja kering, serta satu dompet warna cokelat," sambungnya. 

Tersangka pun terancam pidang 20 tahun penjara.

Kemudian yang kedua yaitu pengungkapan narkotika jenis sabu di Dusun I Melati, Desa Paya Perupuk, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat

Adapun identitas tersangka berinisial Muhammad Faisal Yusri (24) Warfa Dusun Alue Siwah Serdang, Kecamatan Nurul Sallam, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh. 

Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 600,65 gram atau setelah kilogram. 

"Pengungkapan tersebut dilakukan pada Selasa, (19/5/2026) sekitar pukul 23.30 WIB," ujar Amrizal. 

Pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di Dusun I Melati. 

“Atas informasi itu, personel Satres Narkoba Unit I yang dipimpin Ipda Kasrianto, langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi," kata Amrizal. 

"Saat tiba di TKP, personel mendapati tersangka sedang berada di pinggir jalan tepatnya di depan rumah warga yang sedang ditinggal mudik. Saat itu sedang berlangsung transaksi jual beli narkotika jenis sabu,” tambahnya. 

Melihat kedatangan personel, pembeli sabu berhasil melarikan diri. Sedangkan tersangka bandar berhasil diamankan personel di lokasi. 

"Hasil penggeledahan, personel menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening besar berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 665 gram, satu tas tangan warna hitam, satu plastik asoi warna hitam, serta satu unit handphone merek Samsung warna hitam," ujar Amrizal. 

Saat dilakukan interogasi awal, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya.

"Tersangka terancam pidana mati, penjara seumur hidup, dan paling lama 20 tahun penjara," ujar Amrizal. 

"Dalam pengungkapan tersebut, kami berhasil mencegah penyalahgunaan narkotika dan dapat menyelamatkan 17.700 jiwa," sambungnya. 

Kedepan Satres Narkoba Polres Langkat terus menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Langkat. Agar Kabupaten Langkat bersih dari narkotika sesuai komitmen yang disampaikan ke masyarakat. 

(cr23/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved