Sumut Terkini
Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkotika Selama Operasi Antik Toba 2026
Wakapolres Samosir Kompol Briston AM Napitupulu memaparkan capaian Sat Resnarkoba Polres Samosir selama Operasi Antik Toba 2026.
Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, PANGURURAN – Polres Samosir menyampaikan hasil pengungkapan kasus narkotika selama pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026 periode 13 Mei hingga 2 Juni 2026.
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Pusuk Buhit Mako Polres Samosir hari ini, Rabu (3/6/2026).
Wakapolres Samosir Kompol Briston AM Napitupulu memaparkan capaian Sat Resnarkoba Polres Samosir selama Operasi Antik Toba 2026.
Ia menyebutkan bahwa pihaknya berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak tujuh orang.
"Sat Resnarkoba Polres Samosir telah berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak tujuh orang, yang seluruhnya merupakan laki-laki dewasa," ujar Kompol Briston, Rabu (3/6/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, ketujuh tersangka tersebut berperan sebagai pengguna narkotika. Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 8,99 gram dan ganja seberat 106,66 gram.
Selain itu, turut diamankan empat unit telepon genggam, satu unit timbangan elektronik, serta uang tunai sebesar Rp 500 ribu.
Menurutnya, penyitaan barang bukti tersebut memberikan dampak signifikan dalam upaya penyelamatan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
"Dengan penyitaan sabu sebanyak 8,99 gram, Polres Samosir telah menyelamatkan sekitar 899 jiwa dari penyalahgunaan narkotika jenis sabu," tuturnya.
"Sedangkan dari penyitaan ganja sebanyak 106,66 gram, diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 320 jiwa. Secara keseluruhan, sebanyak 1.219 jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika," tuturnya.
Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 112, lebih subsider Pasal 111 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun," lanjutnya.
Ia menegaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bukti keseriusan Polres Samosir dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
“Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan narkotika, baik sebagai pengedar maupun pengguna. Upaya pemberantasan akan terus dilakukan secara tegas, tuntas, dan berkelanjutan," terangnya.
Selain penegakan hukum, pihaknya juga terus mengintensifkan langkah pencegahan melalui sosialisasi bahaya narkotika kepada masyarakat, pelajar, dan lingkungan kerja guna menekan angka penyalahgunaan narkotika.
(cr3/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PT AR Edukasi Siswa SMPN 2 Batangtoru soal Perubahan Iklim |
|
|---|
| Jaksa Todong Pistol ke Sekuriti Terancam Kena Sanksi Berat, Keputusan Tunggu dari Kejagung |
|
|---|
| Tuntutan Orang Kepercayaan Bandar Narkoba di Binjai Ditunda Jaksa Lagi, Pengamat:Ada Sarat Main Mata |
|
|---|
| Sempat Kejar-kejaran, Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 113 Kg Sabu Jaringan Internasional |
|
|---|
| Operasi Antik Toba Selama 20 Hari, Polres Binjai Ringkus 28 Tersangka dari 23 Kasus |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Polres-Samosir-menggelar-konferensi-pers-hari-ini-Rabu-362026.jpg)