Kasus Ijazah Jokowi

Merasa Difitnah, Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana Laporkan Pengacara Roy Suryo Ahmad Khozinudin

Damai Hari Lubis mengonfirmasi laporannya yang telah diterima bersamaan dengan laporan Eggi Sudjana ke SPKT Polda Metro Jaya

Tayang: | Diperbarui:
TRIBUNNEWS
KASUS IJAZAH JOKOWI - Damai Hari Lubis melaporkan kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik. Keterangan Damai Hari Lubis disampaikan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (26/1/2026). (Tribunnews.com/Reynas Abdila) 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto membenarkan adanya dua laporan dari Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana pada Minggu (26/1/2026).

"Iya benar dilaporkan (DHL dan ES)," kata dia, Senin, 26 Januari 2026.

Baca juga: Carrick Tak Direstui Eks Kapten Tergalak Manchester United Jadi Pelatih Permanen

Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana diketahui pernah berstatus tersangka kasus tudingan ijazah Palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) bersama dengan Roy Suryo cs.

Akan tetapi status tersangka keduanya dicabut setelah terjadi kesepakatan damai melakui keadilan restoratif.

"Dilaporkan tadi malam," kata dia.

Laporan pertama diajukan oleh pelapor berinisial DHL terhadap AK, sedangkan laporan kedua diajukan oleh pelapor berinisial ES terhadap Ahmad Khozinudin (AK) dan Roy Suryo (RS).

Pelapor merasa bahwa nama baiknya telah dicemarkan oleh pernyataan terlapor yang disampaikan di media.

Kedua perkara tersebut dilaporkan dengan Pasal 433 dan/atau Pasal 434 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan (6) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.

Ahmad Khozinudin dan cap pengkhianat

Terlapor Ahmad Khozinudin angkat bicara merespons laporan yang diajukan oleh Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana.

Salah satu materi laporan yang dipersoalkan adalah tudingan bahwa keduanya disebut sebagai “pengkhianat” setelah kunjungan mereka ke Solo menemui Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Dalam pernyataannya, Ahmad Khozinudin menegaskan bahwa predikat pengkhianat yang disematkan kepada ES dan DHL bukan berasal dari dirinya, melainkan muncul dari sikap dan keputusan keduanya sendiri.

“Predikat pengkhianat itu bukan karena pernyataan saya, tapi karena pilihan mereka berkunjung ke Solo mengatasnamakan TPUA tanpa rapat atau persetujuan anggota lainnya,” kata Ahmad dalam keterangannya.

Ia menjelaskan, polemik bermula setelah ES dan DHL melakukan kunjungan ke Solo. 

Usai kunjungan tersebut, ES justru memecat sejumlah anggota TPUA, yakni Rizal Fadilah (Waketum), Muslim Arbi (Plt Ketum), Azam Khan (Sekjen), Ismar Syafrudin, Kurnia Tri Royani, dan Rustam Efendi.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved