TAG
3 Pecahan Uang Logam
-
Bank Indonesia Nyatakan 3 Pecahan Uang Logam ini tak Lagi Sebagai Alat Pembayaran yang Sah
Bank Indonesia Kantor Perwakilan (KPw) Pematang Siantar menjelaskan adanya penarikan tiga uang logam Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah.
Jumat, 1 Desember 2023