TAG
Dua Pejabat PT ANR Divonis Bebas
-
Berita Foto: Ini Respons JPU, Dua Terdakwa PT Almira Nusa Raya Divonis Bebas Perkara Solar Ilegal
JPU Randi dalam nota tuntutannya, menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara.
Senin, 2 Oktober 2023 -
Dua Pejabat PT ANR Divonis Bebas Perkara Solar Ilegal, Begini Respons Jaksa
JPU Randi dalam nota tuntutannya, menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 50 juta subsidiar 3 bulan penjara.
Senin, 2 Oktober 2023