Berita Persidangan

Berita Foto: Ini Respons JPU, Dua Terdakwa PT Almira Nusa Raya Divonis Bebas Perkara Solar Ilegal

JPU Randi dalam nota tuntutannya, menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara.

Editor: Abdan Syakuro
Berita Foto: Ini Respons JPU, Dua Terdakwa PT Almira Nusa Raya Divonis Bebas Perkara Solar Ilegal - 02102023_MEMBACAKAN-VONIS_ABDAN-SYAKURO-1.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Majelis Hakim yang diketuai Oloan Silalahi membacakan isi amar putusannya terhadap terdakwa Edy dan Parlin saat persidangan BBM Solar Ilegal di Pengadilan Negeri Medan Jalan Pengadilan, Kota Medan, Senin (2/10). Majelis Hakim Oloan Silalahi membebaskan kedua terdakwa dari segala dakwaan penuntut umum.
Berita Foto: Ini Respons JPU, Dua Terdakwa PT Almira Nusa Raya Divonis Bebas Perkara Solar Ilegal - 02102023_MENDENGARKAN-VONIS_ABDAN-SYAKURO-1.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Terdakwa Edy dan Parlin mendengarkan pembacaan putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Oloan Silalahi secara daring (online) saat persidangan BBM Solar Ilegal di Pengadilan Negeri Medan Jalan Pengadilan, Kota Medan, Senin (2/10). Majelis Hakim Oloan Silalahi membebaskan kedua terdakwa dari segala dakwaan penuntut umum.
Berita Foto: Ini Respons JPU, Dua Terdakwa PT Almira Nusa Raya Divonis Bebas Perkara Solar Ilegal - 02102023_MEMBACAKAN-VONIS_ABDAN-SYAKURO-2.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Majelis Hakim yang diketuai Oloan Silalahi (tengah) membacakan isi amar putusannya terhadap terdakwa Edy dan Parlin saat persidangan BBM Solar Ilegal di Pengadilan Negeri Medan Jalan Pengadilan, Kota Medan, Senin (2/10). Majelis Hakim Oloan Silalahi membebaskan kedua terdakwa dari segala dakwaan penuntut umum.
Berita Foto: Ini Respons JPU, Dua Terdakwa PT Almira Nusa Raya Divonis Bebas Perkara Solar Ilegal - 02102023_MENDENGARKAN-VONIS_ABDAN-SYAKURO-2.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi H Tambunan mendengarkan pembacaan putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Oloan Silalahi saat persidangan BBM Solar Ilegal di Pengadilan Negeri Medan Jalan Pengadilan, Kota Medan, Senin (2/10). Majelis Hakim Oloan Silalahi membebaskan kedua terdakwa dari segala dakwaan penuntut umum.
Berita Foto: Ini Respons JPU, Dua Terdakwa PT Almira Nusa Raya Divonis Bebas Perkara Solar Ilegal - 02102023_MEMBACAKAN-VONIS_ABDAN-SYAKURO-3.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Majelis Hakim yang diketuai Oloan Silalahi (tengah) membacakan isi amar putusannya terhadap terdakwa Edy dan Parlin saat persidangan BBM Solar Ilegal di Pengadilan Negeri Medan Jalan Pengadilan, Kota Medan, Senin (2/10). Majelis Hakim Oloan Silalahi membebaskan kedua terdakwa dari segala dakwaan penuntut umum.

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Dua pejabat PT Almira Nusa Raya (ANR) divonis bebas di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara solar ilegal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi H Tambunan bungkam ditanya langkah selanjutnya.

Kedua pejabat tersebut yakni, Direktur PT ANR Edy dan Parlin selaku Manager Operational.

Dalam persidangan di PN Medan, Majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi dalam amar putusannya, membebaskan kedua terdakwa dari segala dakwaan penuntut umum.

"Menetapkan terdakwa Edy dan Parlin tidak terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama dan kedua," kata Majelis hakim, Senin (2/10/2023).

Sementara, dalam persidangan sebelumnya, JPU Randi dalam nota tuntutannya, menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 50 juta subsidiar 3 bulan penjara.

Usai persidangan, saat dimintai tanggapan mengenai putusan hakim, Randi memilih bungkam dan meninggalkan awak media.

Padahal, jurnalis yang meliput di PN Medan hanya meminta tanggapan Jaksa mengenai vonis bebas yang diberikan oleh Majelis hakim.

Tetapi, Randi dan rekannya Felix Ginting lebih memilih meninggalkan awak media.

Ia berdalih, meminta waktu untuk mengambil surat putusan terlebih dahulu.

"Bentar, mau ngambil vonisnya dulu bang," kata Randi sembari berjalan meninggalkan awak media.

Sebelumnya, dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi dalam dakwaannya terdakwa Achriduddin, Edy dan Parlin perkara berawal pada bulan April 2022- April 2023 di Jalan Garu Sinumba, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Timur.

Saat itu ketiga terdakwa, telah menyalahgunakan pengangkutan bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.

"Bermula pada Bulan April 2022 ketiga terdakwa meminta bantuan saksi bernama Kasim untuk mencari satu unit mobil box untuk usaha. Namun, saksi tidak mengetahui mobil tersebut digunakan untuk apa," ucap JPU mengawali pembacaan dakwaan.

Usai ketiga terdakwa meminta dicarikan mobil, pada bulan September 2022, saksi Kasim memberikan informasi penjualan mobil tersebut.

"Saat itu harga mobil yang dibeli oleh ketiga terdakwa sebesar Rp 38 juta," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved