Berita Persidangan
Berita Foto: Ini Respons JPU, Dua Terdakwa PT Almira Nusa Raya Divonis Bebas Perkara Solar Ilegal
JPU Randi dalam nota tuntutannya, menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Dua pejabat PT Almira Nusa Raya (ANR) divonis bebas di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara solar ilegal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi H Tambunan bungkam ditanya langkah selanjutnya.
Kedua pejabat tersebut yakni, Direktur PT ANR Edy dan Parlin selaku Manager Operational.
Dalam persidangan di PN Medan, Majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi dalam amar putusannya, membebaskan kedua terdakwa dari segala dakwaan penuntut umum.
"Menetapkan terdakwa Edy dan Parlin tidak terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama dan kedua," kata Majelis hakim, Senin (2/10/2023).
Sementara, dalam persidangan sebelumnya, JPU Randi dalam nota tuntutannya, menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 50 juta subsidiar 3 bulan penjara.
Usai persidangan, saat dimintai tanggapan mengenai putusan hakim, Randi memilih bungkam dan meninggalkan awak media.
Padahal, jurnalis yang meliput di PN Medan hanya meminta tanggapan Jaksa mengenai vonis bebas yang diberikan oleh Majelis hakim.
Tetapi, Randi dan rekannya Felix Ginting lebih memilih meninggalkan awak media.
Ia berdalih, meminta waktu untuk mengambil surat putusan terlebih dahulu.
"Bentar, mau ngambil vonisnya dulu bang," kata Randi sembari berjalan meninggalkan awak media.
Sebelumnya, dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi dalam dakwaannya terdakwa Achriduddin, Edy dan Parlin perkara berawal pada bulan April 2022- April 2023 di Jalan Garu Sinumba, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Timur.
Saat itu ketiga terdakwa, telah menyalahgunakan pengangkutan bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.
"Bermula pada Bulan April 2022 ketiga terdakwa meminta bantuan saksi bernama Kasim untuk mencari satu unit mobil box untuk usaha. Namun, saksi tidak mengetahui mobil tersebut digunakan untuk apa," ucap JPU mengawali pembacaan dakwaan.
Usai ketiga terdakwa meminta dicarikan mobil, pada bulan September 2022, saksi Kasim memberikan informasi penjualan mobil tersebut.
"Saat itu harga mobil yang dibeli oleh ketiga terdakwa sebesar Rp 38 juta," jelasnya.
Bendahara Desa Banjar Hulu Simalungun Jalani Sidang Perdana terkait Perkara Korupsi Dana Desa |
![]() |
---|
Diupah Rp 30 Juta, Kurir 4 Ribu Pil Ekstasi Dihukum Mati Hakim PN Medan |
![]() |
---|
Para Terdakwa Pembunuhan Shela Jalani Sidang Putusan di PN Siantar Besok, 2 di Antaranya Polisi |
![]() |
---|
Kades di Sergai Perpanjang Masa Tahanan seusai Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Korupsi APBDes |
![]() |
---|
Jaksa Tuntut 2 Oknum Polri yang Lindungi Kasus Pembunuhan dengan Pidana 5 Tahun di PN Siantar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.