TAG
paling banyak 60 karakter
-
Permendagri 73/2022 Atur Pencatatan Nama di E-KTP, Minimal Dua Kata, Maksimal 60 Karakter
Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, salah satu yang diatur adalah nama di dokumen kependudukan mesti minimal dua kata.
Senin, 23 Mei 2022