Permendagri 73/2022 Atur Pencatatan Nama di E-KTP, Minimal Dua Kata, Maksimal 60 Karakter

Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, salah satu yang diatur adalah nama di dokumen kependudukan mesti minimal dua kata.

KOMPAS/WISNU WIDIANTORO
Ilustrasi e-KTP. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah merilis aturan baru mengenai pencatatan nama pada dokumen kependudukan.

Aturan baru itu tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022.

Salah satu yang diatur adalah nama di dokumen kependudukan mesti minimal dua kata.

Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan, salah satu aturan tersebut terbit adalah demi masa depan anak-anak.

Baca juga: VIRAL Cekcok Pengemudi Yaris dan Pajero, Kini Sepakat Berdamai Lewat Restorative Justice

"Contoh ketika anak mau sekolah atau mau ke luar negeri untuk membuat paspor minimal harus dua suku kata, nama harus selaras dengan pelayanan publik lainnya," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (23/5/2022).

Penggunaan minimal dua nama, katanya, juga untuk memudahkan dalam pelayanan administrasi kependudukan, perlindungan hukum, serta pemenuhan hak konstitusional dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan.

Kendati demikian, kata Zudan, dokumen kependudukan yang sudah ada sebelum Permendagri 73 itu terbit tetap berlaku.

Aturan nama minimal dua kata juga disertai tambahan mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir, jumlah huruf paling banyak 60 karakter.

Ia menegaskan, pencatatan nama pada dokumen kependudukan mesti sesuai prinsip norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Jika ada nama orang hanya satu kata, disarankan, diimbau untuk minimal dua kata, namun jika pemohon bersikeras untuk satu kata, boleh.

Hal ini hanya bersifat imbauan dan namanya tetap bisa dituliskan dalam dokumen kependudukan," jelas Zudan.

Baca juga: TATAP Liga 2 Musim Mendatang, PSMS Perpanjang Kontrak 3 Pemain Ini

Sebelumnya, Dalam Permendagri 73/2022 Tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan ditegaskan penulisan nama pada dokumen kependudukan minimal menggunakan dua kata.

Hal ini juga berlaku untuk penulisan nama pada e-KTP.

Dilansir dari salinan lembaran Permendagri Nomor 73 yang telah diunggah di laman resmi Kemendagri, Senin, aturan ini tercantum pada pasal 4 ayat (2) pada poin c yang berbunyi,

"Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan dengan memenuhi persyaratan jumlah kata paling sedikit dua kata.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved