Permendagri 73/2022 Atur Pencatatan Nama di E-KTP, Minimal Dua Kata, Maksimal 60 Karakter
Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, salah satu yang diatur adalah nama di dokumen kependudukan mesti minimal dua kata.
Adapun yang dimaksud dokumen kependudukan dalam Permendagri Nomor 73 ini adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran Penduduk dan pencatatan Sipil.
Jenis dokumen kependudukan meliputi biodata penduduk, kartu keluarga, kartu identitas anak, kartu tanda penduduk elektronik, surat keterangan kependudukan dan akta pencatatan sipil.
(*/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kemendagri Atur Penggunaan Nama Minimal Dua Kata di E-KTP, Ini Alasannya
Tags
Permendagri 73/2022
pencatatan nama pada dokumen kependudukan
minimal dua kata
paling banyak 60 karakter
e-KTP
Rekomendasi untuk Anda