TAG
Semua Parpol Berhak Usung Paslon di Pilpres
-
ALASAN MK Hapus Presidential Threshold: Ambang Batas Pencalonan Langgar Moralitas dan tak Adil
Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) 20 persen melalui putusan perkara nomo
Kamis, 2 Januari 2025 -
MK Hapus Presidential Threshold, Dinilai tak Adil, Semua Parpol Berhak Usung Paslon di Pilpres
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus ambang batas atau presidential threshold (PT) dalam persyaratan pengajuan pencalonan pemilihan presiden
Kamis, 2 Januari 2025