Berita Viral
ALASAN MK Hapus Presidential Threshold: Ambang Batas Pencalonan Langgar Moralitas dan tak Adil
Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) 20 persen melalui putusan perkara nomo
TRIBUN-MEDAN.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) 20 persen melalui putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 tentang Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Dalam pertimbangan putusan, Hakim Konstitusi Saldi Isra menyebut, Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur ambang batas pencalonan bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat, sekaligus melanggar moralitas.
"Namun juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable serta nyata-nyata bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945," ujar Saldi dalam di ruang sidang MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Alasan-alasan ini menyebabkan MK bergeser dari putusan-putusan sebelumnya yang menyatakan presidential threshold adalah kewenangan pembentuk undang-undang. Saldi menilai, ambang batas pencalonan, berapa pun besarannya, bertentangan dengan UUD NRI.
"Dengan demikian, dalil para pemohon yang menyatakan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam Pasal 222 UU 7/2017 bertentangan dengan UUD NRI," ucapnya.
Adapun putusan sidang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Suhartoyo saat membacakan putusan.
Suhartoyo mengatakan, norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan UUD 1945.
Adapun pasal yang dinyatakan bertentangan tersebut berkaitan dengan syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden oleh partai politik.
Pasal 22 UU Nomor 7 Tahun 2017 berbunyi sebagai berikut:
"Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR periode sebelumnya."
Semua Parpol Bisa Usung Paslon di Pilpres
Berkenaan dengan keputusan MK menghapus Presidential Threshold, MK juga mengusulkan kepada pembentuk undang-undang dalam revisi UU Pemilu dapat merekayasa konstitusional. Meliputi:
Semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan paslon presiden dan wakil presiden.
Pengusulan paslon oleh parpol atau gabungan parpol tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional.
MK Hapus Presidential Threshold
Mahkamah Konstitusi
Tribun-medan.com
Semua Parpol Berhak Usung Paslon di Pilpres
Berita Viral
TAMPANG Sujadi Penjual Daging Kucing di Sumsel, Lebih 100 Ekor Dipotong Ngakunya Daging Kambing |
![]() |
---|
POSTINGAN Laras Faizati hingga Ditangkap dan Jadi Tersangka Penghasut Bakar Mabes Polri |
![]() |
---|
TERKUAK Bisnis Haji Sahroni yang Jadi Pemicu Pembunuhannya Sekeluarga, Ternyata Tak Main-main |
![]() |
---|
DAFTAR Lengkap 10 Menteri Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Teranyar Nadiem Makarim |
![]() |
---|
Nadiem Makarim Ditetapkan Tersangka Korupsi oleh Kejagung, Inilah Jejak Kasusnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.