Berita Viral
ALASAN MK Hapus Presidential Threshold: Ambang Batas Pencalonan Langgar Moralitas dan tak Adil
Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) 20 persen melalui putusan perkara nomo
Dalam mengusulan paslon presiden dan wakil presiden, parpol peserta pemilu dapat bergabung sepanjang gabungan parpol tersebut tidak menyebabkan dominasi parpol atau gabungan parpol sehingga menyebabkan terbatasnya paslon presiden dan wakil presiden serta terbatasnya pilihan pemilih.
Parpol peserta pemilu yang tidak mengusulkan paslon presiden dan wakil presiden dikenakan sanksi larangan mengikuti pemilu periode berikutnya
Terakhir, perumusan rekayasa konstitusional dimaksud termasuk perubahan UU 7/2017 melibatkan partisipasi semua pihak yang memiliki perhatian terhadap penyelenggara pemilu, termasuk parpol yang tidak memperoleh kursi di DPR dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna.
“Telah ternyata ketentuan Pasal 222 UU 7/2017 tidak sejalan dengan prinsip persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, hak memperjuangkan diri secara kolektif, serta kepastian hukum yang adil,” kata Saldi.
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
MK Hapus Presidential Threshold
Mahkamah Konstitusi
Tribun-medan.com
Semua Parpol Berhak Usung Paslon di Pilpres
Berita Viral
| HUBUNGAN Nus Kei dan Atlet MMA Hendrikus Pembunuhnya yang Kini Terancam Hukuman Mati |
|
|---|
| Kemenag Pastikan Hoaks Narasi Viral Menteri Nasaruddin soal Rekening Kas Masjid Dikelola Pemerintah |
|
|---|
| Enam Polisi Paksa Geledah Mobil di Jakbar Diperiksa Propam, Tuduh Pengemudi Bawa Narkoba |
|
|---|
| Sosok Hendrikus Pembunuh Nus Kei yang Postingannya Soal Kerjaan Bayaran Rp1 M Disorot |
|
|---|
| Sosok Anak Bupati Sulsel Dipolisikan Usai Diduga Aniaya Pacar Karena Minta Putus |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/MK-Hapus-Presidential-Threshold-Dinilai-tak-Adil-Semua-Parpol-Berhak-Usung-Paslon-di-Pilpres.jpg)