Pemkab Toba Gelar Operasi Bersama Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 di Porsea

Pemkab Toba Gelar Operasi Bersama Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 di Porsea

Editor: Aisyah Sumardi
TRIBUNMEDAN/HO
Pemkab Toba Gelar Operasi Bersama Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 di Porsea 

TRIBUN-MEDAN.com, TOBA - Pemerintah Kabupaten Toba melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah dan Dinas Perhubungan Kabupaten Toba bersama  Polres Toba, UPT Pependa Balige Bapenda Provsu dan Jasa Raharja melakukan Kegiatan Operasi Bersama Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2025, yang digelar di Porsea, Kecamatan Porsea pada Rabu (29/10/2025). 

Pemkab Toba Gelar Operasi Bersama Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 di Porsea
Pemkab Toba Gelar Operasi Bersama Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 di Porsea (TRIBUNMEDAN/HO)

Kegiatan Operasi Bersama Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor ini tidak hanya bertujuan untuk memeriksa kendaraan bermotor yang menunggak pajak, namun juga menjadi momen sosialisasi agar pemilik kendaraan yang berdomisili di Toba namun kendaraannya terdaftar di daerah luar Toba agar segera menarik berkas kendaraannya dan memindahkannya ke Toba. "Jadi misalnya saya tinggal di Toba, tapi nomor polisi kendaraan saya  di luar Toba, otomatis pajak yang saya bayar tidak akan masuk ke Toba," kata Plt. Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Toba Harlen Simarmata saat dikonfirmasi via seluler pada Rabu sore. 

FDTHRT
Pemkab Toba Gelar Operasi Bersama Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 di Porsea

Dirinya menambahkan bahwa kegiatan tersebut merupakan implementasi dari Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dengan Pemerintah Kabupaten Toba dalam rangka Optimalisasi Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan OPSEN PKB yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten Toba mulai Tahun 2025.

 

Selain menyampaikan imbauan, kegiatan tersebut juga bertujuan untuk melakukan pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor atas kendaraan yang melintas, sosialisasi dan penyuluhan untuk melakukan pembayaran pajak dan juga sosialisasi tentang pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diberikan kepada pajak tertunggak yang berlaku mulai 1 Oktober 2025 sampai 31 Desember 2025 serta memberikan brosur dan stiker tentang pemutihan pajak.(*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved