TOPIK
Korupsi Kuota Haji
-
KPK belum juga menjadwalkan pemeriksaan dan penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi itu.
-
Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024,
-
Di akhir jabatannya sebagai Menag, Yaqut menyerahkan LHKPN per Januari 2025, dengan total kekayaan mencapai Rp13,749 miliar.
-
Dengan tegas Gus Yaqut mengajak masyarakat turut memerangi korupsi dengan memulainya dari lingkungan terkecil yaitu keluarga.
-
Setelah berbulan-bulan proses penyidikan perkara korupsi ibadah haji, eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi ditetapkan sebagai tersangka
-
KPK terus mendalami dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 yang ditaksir merugikan negara Rp 1 triliun.
-
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gerak cepat mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.
-
Kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024 kini sudah naik status menjadi penyidikan.
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved