TOPIK
Denda Buang Sampah
-
Mulai 2024 Warga yang Buang Sampah ke Sungai Akan di Denda Rp 10 Juta atau Penjara 3 bulan
Wali Kota Medan, Bobby Nasution mengatakan, bagi masyarakat yang kedapatan membuang sampah ke sungai akan di denda sebesar Rp 10 juta.