Denda Buang Sampah

Mulai 2024 Warga yang Buang Sampah ke Sungai Akan di Denda Rp 10 Juta atau Penjara 3 bulan

Wali Kota Medan, Bobby Nasution mengatakan, bagi masyarakat yang kedapatan membuang sampah ke sungai akan di denda sebesar Rp 10 juta.

Penulis: Anisa Rahmadani |

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Wali Kota Medan, Bobby Nasution mengatakan, bagi masyarakat yang kedapatan membuang sampah ke sungai akan di denda sebesar Rp 10 juta atau kurungan 3 bulan penjara.

Dikatakan Bobby Nasution, hal ini berlaku pada awal tahun 2024 atau setelah selesai kegiatan normalisasi Sungai Deli di Kecamatan Medan Labuhan selama 63 hari kerja.

Bobby Nasution mengatakan hal itu sesuai dengan Perda Pasal 57 ayat 1 tentang larangan buang sampah di sungai.

"Yang mau saya sampaikan dan ini penting. Saya sudah minta kepada jajaran Pemerintah Kota Medan ikut juga dalam sosialisasi menyampaikan Perda yang sudah lama ada. Saya minta selesai 63 hari kerja nanti berarti Desember atau awal tahun 2024, Siapapun yang akan membuang sampah ke sungai Deli ini dikenakan denda sebesar Rp 10 juta atau dalam kurungan 3 bulan," terangnya, Rabu (27/9/2023).

Selain itu, dikatakan Bobby Nasution seluruh camat dan lurah untuk melakukan pengawasan ketat terhadap titik-titik tumpukan sampah.

"Ini kan dalam pembersihan, jadi akan kita lihat dulu titik tumpukan sampah di mana. Sehingga di sungai-sungai akan dilakukan pengawasan ketat," jelasnya.

Selain itu, kegiatan normalisasi Sungai Deli ini kapasitas penurunan kapasitas tampung air bisa berkurang 10-18 persen.

Penanganan banjir, tadi disampaikan total dari beberapa segmen penurunan kapasitas sungai Deli dari rencana awal itu rata-rata mungkin di 10 sampai 18 persen penurunan kapasitas tampung airnya.

"Bayangkan kalau dari 10 sampai 18 persen ini itulah yang tumpah selama ini kejalan, tumpah selama ini ke pemukiman yang menyebabkan banjir. Harusnya 10 sampai 18 persen bisa ditampung di sungai. Keinginan kita ini bisa kembali seperti itu lagi," tegasnya.

Disinggung kegiatan normalisasi sungai ini akan menggusur permukiman warga sekitaran sungai, Bobby Nasution membantah hal itu.

"Kami menyatakan tidak ada penggusuran, tidak ada pemindahan, tidak ada relokasi karena kami tahu itu harus ada sosialisasi harus ada solusi," jelasnya.

Bobby menegaskan, normalisasi sungai hari ini juga untuk sosialisasi.

"Yang pasti saya sampaikan kita hari ini sosialisasi. Saya pastikan, kami menyampaikan kepada Bapak KASAD selama 63 hari masa bekerja ini. Besok tanggal merah jangan ditanyak besok, bapak Kasad sudah kosong, besok tanggal merah. Ingat 63 hari kerja. Jadi kalau ditotal harinya itu 90 hari lebih," pungkasnya.

(cr5/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved