Jaksa Penuntut Umum Langsung Setuju: Korupsi ISP Taput Rp 2 Milliar, Dirut PT MVP Divonis Dua Tahun
JPU Kejaksaan Tapanuli Utara langsung setuju, saat hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan masing-masing satu tahun penjara dalam 2 kasus korupsi
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tapanuli Utara langsung setuju, saat hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan masing-masing satu tahun penjara dalam dua kasus korupsi pengadaan layanan Internet Service Provider (ISP) di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).
Ada pun terdakwa dalam kasus ini adalah Direktur Utama (Dirut) PT Mitra Visioner Pratama (MVP), Hendrick Raharjo. Dia terbukti melakukan korupsi pengadaan ISP senilai Rp 642 milliar tahun 2020 dan pengadaan ISP tahun 2021 senilai Rp 1,3 milliar di Diskominfo Taput.
Dari dua kasus korupsi itu, Hendrick divonis masing masing satu tahun penjara. Vonis terhadapnya dibacakan di ruang utama, Pengadilan Medan, Senin (27/10) sore.
Majelis hakim yang diketuai Cipto Nababan meyakini perbuatan terdakwa bersama mantan Kepala Dinas Kominfo Taput, Polmudi Sagala dan Pejabat Pembuat Komitmen, Hanson Einstein Siregar, ST (berkas terpisah), telah merugikan keuangan negara sebesar Rp642 juta, di tahun 2020.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendrick Raharjo oleh karenanya dengan pidana penjara selama 1 tahun denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan," ujar Citpo, dalam sidang di ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan, Senin (27/10) sore.
Sementara, pada perkara yang sama di tahun 2021 dengan kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar lebih, terdakwa Hendrick juga divonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Hakim meyakini, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai hakim membacakan vonis, Jaksa Penuntut Umum Budi Sitorus buru buru menyampaikan menerima, saat ditanya apakah akan mengajukan banding atau pikir pikir. Sementara terdakwa langsung menyampaikan menerima putusan hakim. "Menerima (putusan)," kata JPU.
Baca juga: Peras Kepala Sekolah di Nias, Mantan Anggota Polda Sumut Divonis 5,5 Tahun Penjara
Lebih Ringan
VONIS hakim diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU yang semula menuntut terdakwa Hendrick Raharjo selama 15 bulan penjara denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara pada perkara tahun 2020.
Sementara di perkara tahun 2021, terdakwa dituntut 1,5 tahun penjara denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Selain Hendrick, dalam kasus ini juga menjerat mantan Kepala Dinas Kominfo Taput, Polmudi Sagala dan Pejabat Pembuat Komitmen, Hanson Einstein Siregar, ST. (cr17/Tribun-Medan.com)
| Perambah Hutan Akuang Divonis 10 Tahun dan Denda Rp 856 Milliar di PN Medan |   | 
|---|
| Korupsi ISP Taput Rp 2 Milliar Dirut PT MVP Cuma Divonis 2 Tahun, Jaksa Buru Buru Terima |   | 
|---|
| Ibu Lansia 70 Tahun Ditahan atas Dugaan Pemalsuan, Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan ke PN Medan |   | 
|---|
| Pembangunan Biara FSE Dihentikan, Kontraktor Gugat Pemberi Kerja ke PN Medan |   | 
|---|
| Foto Bobby Nasution Bareng Topan Ginting Ditampilkan dalam Sidang Korupsi Jalan Sumut di PN Medan |   | 
|---|


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.