Peras Kepala Sekolah di Nias, Mantan Anggota Polda Sumut Divonis 5,5 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri Medan menghukum Brigadir Bayu Sahbenanta Perangin-angin selama 5 tahun 6 bulan penjara.

TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
SIDANG KASUS PEMERASAN - Keluarga Bekas anggota Polda Sumut, Brigadir Polisi Bayu Sahbenanta Perangin-angin (29) histeris seusai mendengarkan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Medan, Senin (29/9/2025). (TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION) 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pengadilan Negeri Medan menghukum Brigadir Bayu Sahbenanta Perangin-angin selama 5 tahun 6 bulan penjara. Mantan personel Polda Sumut itu dinyatakan terbukti bersalah, melakukan pemerasan terhadap 12 Kepala Sekolah (Kepsek) di Nias senilai Rp 4,7 miliar lebih.

Hakim ketua M Yusafrihardi Girsang dalam amar putusannya, meyakini perbuatan terdakwa melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bayu Sahbenanta Peranginangin oleh karenanya dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan (5,5 tahun), denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan," ucapnya, dalam sidang di Ruang Cakra 9, Senin (27/10).

Menurut hakim, hal yang memberatkan diantaranya, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Kemudian, bahwa terdakwa adalah penegak hukum yang seharusnya menjadi contoh.  "Perbuatan terdakwa menghambat sarana dan prasarana dalam dunia pendidikan," sebut Girsang.

Sementara hal yang meringankan, lanjut hakim, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga dan bersikap sopan selama persidangan.  Atas putusan itu, hakim memberikan waktu pikir-pikir selama tujuh hari kepada terdakwa dan penasehat hukumnya, untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum banding.  "Hal yang sama juga berlaku bagi penuntut umum," pungkas hakim.

Baca juga: Diduga Hasil Curian, Polsek Medan Timur Amankan 41 Sepeda Motor

Vonis hakim diketahui lebih ringan dari tuntutan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, yang sebelumnya menuntut Bayu 8 tahun penjara denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Kasus yang menjerat Bayu terjadi pada Maret hingga November 2024, terdakwa Bayu bersama kelompoknya menggunakan modus pengaduan masyarakat fiktif terkait dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Sumut.  Dengan dasar surat resmi, para kepala sekolah dipanggil lalu dipaksa menyerahkan proyek atau fee sebesar 20 persen dari anggaran dana alokasi khusus (DAK).

Terdakwa bersama Kompol Ramli Sembiring, menerima uang Rp437 juta lebih melalui Bayu dan Rp4,3 miliar lebih melalui Topan Siregar dari sejumlah kepala sekolah penerima DAK. Total dana DAK Fisik 2024 untuk Sumut sendiri mencapai Rp171,13 miliar, dengan porsi terbesar Rp120,95 miliar dialokasikan ke Sekolah Menengah Kejuruan. (cr17/Tribun-Medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved